Oleh: Novita28
Negara Indonesia adalah
negara hukum (rechtstaat). Hal
tersebut tertuang dalam Konstitusi Negara Indonesia, yakni Pasal 1 ayat (3) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sudah semestinya segala
sesuatu yang berkaitan dengan keberlangsungan dan kesejahteraan rakyat
mempunyai bingkai norma. Sebelum membahas mengenai regulasi di Indonesia
tentang energi, maka sebaiknya kita mengetahui kelembagaan yang berkaitan
dengan energi. Di Indonesia, energi di bawah naungan Kementerian Energi, dan
Sumber Daya Mineral yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan
sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Kementerian ini akrab disebut Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM
mempunyai beberapa fungsi pokok, yakni: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral; pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan
Sumber Daya Mineral; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral; pelaksanaan bimbingan teknis, dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral
di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Setelah
mengetahui fungsi pokok Kementerian ESDM, maka wajib pula mengetahui struktur
organisasi Kementerian ESDM.
Adapun susunan organisasi Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Minyak dan
Gas Bumi
- Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
- Direktorat Jenderal Mineral
Batubara
- Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan dan Konservasi Energi
- Inspektorat Jenderal
- Badan Geologi
- Badan Penelitian dan
Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
Energi dan Sumber Daya Mineral
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan,
dan Perencanaan Strategis
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan
Keuangan
- Staf Ahli Bidang Investasi, dan
Produksi
- Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan
Lingkungan Hidup
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan
Sosial Kemasyarakatan
Dari posisi yang diemban
para pejabat negara di atas telah banyak melahirkan beberapa regulasi di bidang
keenergian di Indonesia. Namun dari semua regulasi tersebut masih melulu
membahas sebatas teknis pemanfaatan saja. Salah satunya adalah UU No.21 Tahun 2014
tentang Panas Bumi. Garis besar hal-hal yang diatur dalam UU ini adalah tentang
pemanfaatan panas bumi, eksplorasi, penetapan wilayah kerja, perizinan
pemanfaatan, dan eksploitasi panas bumi. Selain undang-undang tersebut, ada
juga peraturan di bawah undang-undang.
Pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan kebijakan umum bidang energi sejak tahun 1981. Sejak saat
itu, sektor energi menjadi cerminan amanat konstitusi mengenai hajat hidup
orang banyak. Sayangnya, penatanaan dan pengelolaan energi Indonesia hingga
kini belum memperoleh pencapaian yang berarti.
Negara Indonesia
merupakan tanah surga yang menyimpan potensi energi yang melimpah. Hampir
separuh potensi panas bumi dunia tersimpan di perut bumi pertiwi yang masih
mengalami krisis listrik ini. Lokasi ladang gas terbesar di dunia juga berada
di tanah Nusantara yang masih harus mengimpor gas cair.
Sederet masalah energi
tersebut merupakan akibat keroposnya payung hukum, koordinasi dan implementasi
kebijakan energi. Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi mencoba
memberikan solusi dengan mengamanatkan perumusan Kebijakan Energi Nasional.
Sesuai amanat Pasal 17 UU Energi, Kebijakan Energi Nasional menjadi payung
hukum bagi pemerintah untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional. Pasal 11 ayat (2) UU Energi menyatakan,
Kebijakan energi nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Namun, tak ada pengaturan lebih lanjut dalam bentuk apa Kebijakan Energi Nasional
itu harus dibuat.
Pada dasarnya, telah ada
aturan pokok tentang energi di Indonesia yakni Undang-undang No.30 Tahun 2007
tentang Energi. Namun seyogyanya sebuah undang-undang mempunyai aturan turunan
yang dapat menambah efektivitas implementasi aturan hukum terhadap pemanfaatan
energi di Indonesia. Kendatipun telah ada regulasi bidang energi, juga harus
ada kesinergisan antara pemerintah selaku stake holder mapun masyarakat sebagai
sasaran pemberlakuan regulasi.
Komentar
Posting Komentar