Negri Ku Krisis Regulasi Energi

Oleh: Novita28

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Hal tersebut tertuang dalam Konstitusi Negara Indonesia, yakni Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sudah semestinya segala sesuatu yang berkaitan dengan keberlangsungan dan kesejahteraan rakyat mempunyai bingkai norma. Sebelum membahas mengenai regulasi di Indonesia tentang energi, maka sebaiknya kita mengetahui kelembagaan yang berkaitan dengan energi. Di Indonesia, energi di bawah naungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini akrab disebut Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM mempunyai beberapa fungsi pokok, yakni: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral; pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Setelah mengetahui fungsi pokok Kementerian ESDM, maka wajib pula mengetahui struktur organisasi Kementerian ESDM.
Adapun susunan organisasi Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
  12. Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
  13. Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
  14. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan
Dari posisi yang diemban para pejabat negara di atas telah banyak melahirkan beberapa regulasi di bidang keenergian di Indonesia. Namun dari semua regulasi tersebut masih melulu membahas sebatas teknis pemanfaatan saja. Salah satunya adalah UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Garis besar hal-hal yang diatur dalam UU ini adalah tentang pemanfaatan panas bumi, eksplorasi, penetapan wilayah kerja, perizinan pemanfaatan, dan eksploitasi panas bumi. Selain undang-undang tersebut, ada juga peraturan di bawah undang-undang.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan umum bidang energi sejak tahun 1981. Sejak saat itu, sektor energi menjadi cerminan amanat konstitusi mengenai hajat hidup orang banyak. Sayangnya, penatanaan dan pengelolaan energi Indonesia hingga kini belum memperoleh pencapaian yang berarti.
Negara Indonesia merupakan tanah surga yang menyimpan potensi energi yang melimpah. Hampir separuh potensi panas bumi dunia tersimpan di perut bumi pertiwi yang masih mengalami krisis listrik ini. Lokasi ladang gas terbesar di dunia juga berada di tanah Nusantara yang masih harus mengimpor gas cair.
Sederet masalah energi tersebut merupakan akibat keroposnya payung hukum, koordinasi dan implementasi kebijakan energi. Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi mencoba memberikan solusi dengan mengamanatkan perumusan Kebijakan Energi Nasional. Sesuai amanat Pasal 17 UU Energi, Kebijakan Energi Nasional menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional.  Pasal 11 ayat (2) UU Energi menyatakan, Kebijakan energi nasional ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Namun, tak ada pengaturan lebih lanjut dalam bentuk apa Kebijakan Energi Nasional itu harus dibuat.

Pada dasarnya, telah ada aturan pokok tentang energi di Indonesia yakni Undang-undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi. Namun seyogyanya sebuah undang-undang mempunyai aturan turunan yang dapat menambah efektivitas implementasi aturan hukum terhadap pemanfaatan energi di Indonesia. Kendatipun telah ada regulasi bidang energi, juga harus ada kesinergisan antara pemerintah selaku stake holder mapun masyarakat sebagai sasaran pemberlakuan regulasi.

Komentar