Postingan

Dewasa Menurut Hukum

Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang. Sebagian memberi batasan 21 tahun, sebagian lagi 18 tahun, bahkan ada yang 17 tahun. Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan mana yang harus digunakan. Berikut beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Diatur dalam Pasal 45 yang berbunyi “ Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun , hakim dapat menentukan : ... dstnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / Burgerlijk Wetboek Pasal 330 berbunyi “ Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya . ” Kompilasi

secret

(entahlah)

Episode Cinta Yang Hilang

Bahkan Pengecutpun Berani

Hemat Listrik untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Negri Ku Krisis Regulasi Energi

POTENSI KAWASAN TAMAN NASIONAL G.MERBABU

Resume PP No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

HUKUM PENGANGKUTAN UDARA