BENTUK DAN CORAK HUKUM ADAT



 BENTUK HUKUM ADAT
1.      Tertulis
Hukum yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat yang sudah mengenal tulis, dapat diketahui keputusan-keputusan para pemimpin persekutuan dan tidak boleh bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Contoh hukum adat tertulis:
a.     Subak di Bali
b.    Piagam-piagam raja
c.     Angger Arubiru (1782)
d.    Nawolo Pradoto (1771)
e.     Pranata desa
f.     Baraja nanti (Kutai) dsb.
2.      Tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat adat, tetapi tidak tertulis dan tidak mengenal kodifikasi namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Biasanya berlaku di masyarakat yang masih buta huruf.
Contoh hukum adat tidak tertulis:
a.     Maro
b.    Kawin lari
c.     Harta hono gini dsb.

v  CORAK-CORAK HUKUM ADAT
Hukum adat di Indonesia mempunyai corak-corak tertentu. Adapun corak-corak  hukum adat di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Bercorak Relegiues- Magis :
Berdasarkan kepercayaan masyarakat tradisional di Indonesia, setiap masyarakat hukum adat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dijaga dipelihara agar masyarakat itu tetap aman, tenteram, bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-peristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dalam pelaksaannya dan selalu mendapatkan hasil baik.
Makna Relegieus Magis adalah :
-          bersifat kesatuan batin;
-          ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib;
-          ada hubungan dan pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang dan makhluk-makhluk gaib lainnya;
-          percaya adanya kekuatan gaib;
-          setiap acara/kegiatan selalu diadakan permulaan dengan upacara-upacara relegieus;
-          percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya;
-          Percaya adanya kekuatan sakti;
-          Terdapat beberapa pantangan-pantangan yang harus dihindari oleh masyarakat hukum adat.
2.      Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makhluk sosial, membutuhkan orang lain, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan maupun golongan.


Secara singkat arti dari Komunal adalah :
-          Manusia terikat pada kemasyarakatan dan tidak bebas dari segala perbuatannya;
-          Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya;
-          Hak subyektif berfungsi social;
-          Kepentingan bersama lebih diutamakan
-          Bersifat gotong royong;
-          Sopan santun dan sabar;
-          Berprasangka baik;
-          Saling hormat menghormati.
3.      Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu permasalahan selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kekeluargaan serta kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan.

4.      Bercorak Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan di dalam pergaulan bermasyarakat.

5.      Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
      Corak hukum adat menurut Soepomo:
1.      Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan yang mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2.      Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3.      Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat menggunakan hubungan-hubungan yang kongkrit dalam pengatur pergaulan hidup.
4.      Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
      Corak hukum adat menurut Moch Koesnoe:
1.       Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan yang dimaksud;
2.      Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3.      Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok. Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4.      Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
      Corak hukum adat menurut Hilman Hadikusuma
1.      Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2.      Keagamaan (Magis-religius); artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.      Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Wujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jawa).
4.      Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata dan berwujud. Visual artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum);
5.      Terbuka dan sederhana;
6.      Dapat berubah dan menyesuaikan;
7.      Tidak dikodifikasi;
8.      Musyawarah dan mufakat.
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.
Corak dari hukum adat hanya dapat diketahui dengan secara sungguh-sungguh bilamana tentang ajaran-ajaran hukum adat yang menjadi jiwanya. Ajaran-ajaran itu dapat disimpulkan dari pepatah-pepatah, kata-kata kias yang mendalam serta hikayat atau riwayat-riwayat yang hidup dan diceritakan dari mulut kemulut sepanjang generasi yang terus berganti-ganti. Selain itu juga dapat diperiksa praktik ajaran itu yang dituangkan ke dalam keputusan dan pelaksanaan dari lembaga dan prinsip-prinsip hukum adat dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.


Sumber:
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sifat-sifat-umum-hukum-adat-indonesia_12.html. Diakses pada 26 September 2012.
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-adat-dalam-perkembangan.html. Diakses pada 25 September 2012.
http://muliaditugas.blogspot.com/2011/01/corak-masyarakat-adat.html. Diakses pada 25 September 2012.
http://fatahilla.blogspot.com/2008/06/hukum-adat-sebagai-hukum-yang-tidak.html. Diakses pada 26 September 2012.

Komentar