Dewasa Menurut Hukum

Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang. Sebagian memberi batasan 21 tahun, sebagian lagi 18 tahun, bahkan ada yang 17 tahun. Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan mana yang harus digunakan.
Berikut beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Diatur dalam Pasal 45 yang berbunyi “Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: ... dstnya.
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / Burgerlijk Wetboek
Pasal 330 berbunyi “Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi “batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsingkan perkawinan.”
  1. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Diatur dalam Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi “Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”
  1. SK Mendagri No.Dpt.7/539/7-77 tanggal 13-7-1977
Dijelaskan bahwa mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.      dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b.      dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c.       dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.
  1. UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a.      Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.      Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.        Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.”
  1. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 yang berbunyi “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
  1. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
  1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tercantum dalam Pasal 1 angka 26 yang berbunyi “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.”
  1. UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Diatur dalam Pasal 4 huruf h yang berbunyi “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.”
  1. UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diatur dalam Pasal 1 angka 5 yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
  1. UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Tercantum dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
  1. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Dijelaskan pada Pasal 1 angka 3, 4, dan 5 yaitu:
Angka 3: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Angka 4: “Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.”
Angka 5: “Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.”

Sumber:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) / Burgerlijk Wetboek
3.    Kompilasi Hukum Islam (KHI)
4.    UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
5.    SK Mendagri No.Dpt.7/539/7-77 tanggal 13-7-1977
6.    UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7.    UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
8.    UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014
9.    UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
10.  UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
11.  UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
12.  UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi

13.  UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Komentar