Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari
daratan dan perairan. Oleh karena itu peraturan yang berkenaan dengan
perlindungan lingkungan maritim sangatlah penting. Itulah salah satu dasar
filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan
Lingkungan Maritim.
Dalam
Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010 mengatur tentang pencegahan pencemaran
dari kapal, pengoperasian kapal, penanggulangan pecemaran dari kegiatan
pelabuhan. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain
dari pengoperasian kapal ke perairan.Peralatan pencegahan dan bahan juga harus
memenuhi standar teknis peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran
yang ditetapkan oleh Menteri. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib
dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran di kapal.
Pengesahan
Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran harus memenuhi
standar teknis yang telah diajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian
Menteri. Sehingga mendapatkan sertifikat yang berlaku paling lama 5 tahun dan
dapat diperpanjang.
Bagian
keempat memuat tentang penanggulangan keadaan darurat pencemaran di kapal yang
disusun oleh pemilik atau operator kapal. Kemudian Bab III peraturan ini memuat
tentang pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari barang dan bahan
berbahaya yang ada di kapal. Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT
400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24
(dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip
yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan
Pemerintah ini juga memuat tentang
standar daya tahan pelindung anti karat dimana setiap kapal yang
dioperasikan wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki
air balas yang masing-masing ditetapkan oleh Menteri. Kemudian mengatur tentang
pencucian tangki kapal yang dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah
memiliki izin kerja dan izin usaha yang diberikan oleh menteri.
Pada
bab selanjutnya tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan,
dimana setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk
mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan
termasuk di terminal khusus.
Segala
bentuk penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain di
perairan, dan kegiatan di pelabuhan di bawah tanggungjawab nakhoda. Prosedur
penanggulangan pencemaran tersebut meliputi:
1. pola
penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
2. prosedur
tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan
lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Berkaitan
dengan penanggulangan pencemaran tersebut, tanggungjawab pemilik atau operator
kapal juga memliki peran yang penting. Terhadap pencemaran wilayah maritim,
terdapat sanksi-sanksi terhadap pelanggarnya yang meliputi sanksi administratif
bagi pemilik atau operator kapal, yang berupa peringatan tertulis, pembekuan
sementara izin usaha serta pencabutan izin usaha.
Dari
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa betapa
pentingnya peraturan wilayah maritim bagi Negara Indonesia yang notabene adalah
negara kepulauan guna mencapau tujuan dibentuknya peraturan yakni untuk
kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar