Resume PP No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari daratan dan perairan. Oleh karena itu peraturan yang berkenaan dengan perlindungan lingkungan maritim sangatlah penting. Itulah salah satu dasar filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
Dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010 mengatur tentang pencegahan pencemaran dari kapal, pengoperasian kapal, penanggulangan pecemaran dari kegiatan pelabuhan. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.Peralatan pencegahan dan bahan juga harus memenuhi standar teknis peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran yang ditetapkan oleh Menteri. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran di kapal.
Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran harus memenuhi standar teknis yang telah diajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian Menteri. Sehingga mendapatkan sertifikat yang berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian keempat memuat tentang penanggulangan keadaan darurat pencemaran di kapal yang disusun oleh pemilik atau operator kapal. Kemudian Bab III peraturan ini memuat tentang pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari barang dan bahan berbahaya yang ada di kapal. Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini juga memuat tentang  standar daya tahan pelindung anti karat dimana setiap kapal yang dioperasikan wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang masing-masing ditetapkan oleh Menteri. Kemudian mengatur tentang pencucian tangki kapal yang dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin kerja dan izin usaha yang diberikan oleh menteri.
Pada bab selanjutnya tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan, dimana setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Segala bentuk penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain di perairan, dan kegiatan di pelabuhan di bawah tanggungjawab nakhoda. Prosedur penanggulangan pencemaran tersebut meliputi:
1.      pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
2.      prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Berkaitan dengan penanggulangan pencemaran tersebut, tanggungjawab pemilik atau operator kapal juga memliki peran yang penting. Terhadap pencemaran wilayah maritim, terdapat sanksi-sanksi terhadap pelanggarnya yang meliputi sanksi administratif bagi pemilik atau operator kapal, yang berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara izin usaha serta pencabutan izin usaha.

Dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya peraturan wilayah maritim bagi Negara Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan guna mencapau tujuan dibentuknya peraturan yakni untuk kepastian hukum.

Komentar