Sejarah
Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu
Kelompok
hutan pegunungan Merbabu dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu di
bawah naungan Perhutani. Landasan hukum pengelolaan tersebut adalah SK. Menhut
No.135/Kpts-II/2004 tanggal 04 Mei 2004 tentang Perubahan Fungsi Kelompok Hutan
Gunung Merbabu menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu, dengan luas ± 5.725 Ha
dan dengan berpedoman pada peraturan menteri P.03/Menhut-II/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja UPT Taman Nasional.
Menurut
Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dayaalam Hayati dan
Ekosistemnya, pengertian Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, menunjang budidaya,
kebudayaan, dan pariwisata/rekreasi alam.
Adapun
fungsi Taman Nasional adalah sebagai berikut:
- Perlindungan
sistem penyangga kehidupan;
- Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan;
- Pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Setiap
Taman nasional mempunyai potensi-potensi yang beranekaragam, seperti halnya
dengan gunung merbabu mempunyai potensi di bidang ekosistem, keanekaragaman
flora fauna, penyedia jasa lingkungan air serta wisata alam.
Bentuk
Peran Serta Masyarakat di Tn Gunung Merbabu
- Perlindungan
a. Melaporkan
Kejadian Kebakaran Hutan
b. Sebagai
Informan kegiatan ilegal di kawasan
c. Turut
serta dalam pengendalian kebakaran
d. Berpartisipasi
dalam penataan batas kawasan
e. Berperan
dalam Sosialisasi Peraturan
- Pengawetan
a. Berpartisipasi
aktif dalam Rehabilitasi Kawasan
b. Terlibat
dalam kegiatan Inventarisasi Flora dan Fauna sebagai local expert
- Pemanfaatan
a. Berperan
dalam pengaturan pemanfaatan air (Forpela)
b. Bertindak
sebagai Pemandu Wisata
hay....salam kenal.
BalasHapus