POTENSI KAWASAN TAMAN NASIONAL G.MERBABU

Sejarah Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu

Kelompok hutan pegunungan Merbabu dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu di bawah naungan Perhutani. Landasan hukum pengelolaan tersebut adalah SK. Menhut No.135/Kpts-II/2004 tanggal 04 Mei 2004 tentang Perubahan Fungsi Kelompok Hutan Gunung Merbabu menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu, dengan luas ± 5.725 Ha dan dengan berpedoman pada peraturan menteri P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Taman Nasional.
Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dayaalam Hayati dan Ekosistemnya, pengertian Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, kebudayaan, dan pariwisata/rekreasi alam.
Adapun fungsi Taman Nasional adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan;
  3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Setiap Taman nasional mempunyai potensi-potensi yang beranekaragam, seperti halnya dengan gunung merbabu mempunyai potensi di bidang ekosistem, keanekaragaman flora fauna, penyedia jasa lingkungan air serta wisata alam.
Bentuk Peran Serta Masyarakat di Tn Gunung Merbabu
  1. Perlindungan
a.       Melaporkan Kejadian Kebakaran Hutan
b.      Sebagai Informan kegiatan ilegal di kawasan
c.       Turut serta dalam pengendalian kebakaran
d.      Berpartisipasi dalam penataan batas kawasan
e.       Berperan dalam Sosialisasi Peraturan
  1. Pengawetan
a.       Berpartisipasi aktif dalam Rehabilitasi Kawasan
b.      Terlibat dalam kegiatan Inventarisasi Flora dan Fauna sebagai local expert
  1. Pemanfaatan
a.       Berperan dalam pengaturan pemanfaatan air (Forpela)
b.      Bertindak sebagai Pemandu Wisata

Komentar

Posting Komentar