Perkembangan globalisasi ekonomi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional


Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses dimana kegiatan ekonomi dan perdagangan antarnegara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian memaksa penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Globalisasi ekonomi berpengaruh pada setiap aspek dalam kehidupan manusia, baik dalam sistem bermasyarakat, politik, social, dan juga budaya. Pada kenyataannya di Negara kita tidak semua masyarakat dapat dengan mudah menerima globalisasi, khususnya globalisasi ekonomi. Mungkin untuk sebagian masyarakat globalisasi menjadikan kehidupan mereka lebih mudah. Contohnya untuk masyarakat perkotaan, kaum muda, dan golongan kelas atas, adanya globalisasi bukanlah suatu masalah bagi mereka. Karena dengan adanya globalisasi mereka dapat dengan mudah memperoleh produk dari Negara lain, kemudahan berinteraksi dengan masyarakat di Negara lain, serta kemudahan dalam mengakses informasi jarak jauh. Namun untuk sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di daerah terpencil, golongan kelas bawah, serta golongan tua sulit untuk menerima globalisasi bahkan menolak adanya globalisasi. Itulah dinamika globalisasi di Negara kita. Masih saja ada pro dan kontra terhadap globalisasi.
Salah satu bentuk nyata dari globalisasi ekonomi adalah adanya pasar bebas (free trade) antarnegara di seluruh dunia tanpa batas lintas. Dengan adanya globalisasi memberikan pengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia.
Dampak-dampak globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia
·         Dampak positif globalisasi terhadap perekonomian Indonesia:
a)      Tumbuhnya kreativitas para pelaku ekonomi Indonesia dan perlahan-lahan produk-produk buatan Indonesia mulai dikenal di mata dunia. Dengan adanya globalisasi, para pelaku ekonomi, memang dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk – produk yang tidak hanya mampu bersaing dengan produk-produk lain di dalam negeri, namun juga harus mampu bersaing dengan produk - produk dari negara lain. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku di pasaran. Terlebih lagi sejak CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation) diberlakukan, barang-barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk - produk buatan Indonesia.
b)      Semakin luasnya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
c)      Mudahnya akses penanaman modal di Indonesia. Mudahnya akses untuk modal investasi di Negara ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan angka pengangguran. Karena apabila investasi tersebut bersifat langsung, misalnya saja pendirian pabrik baru di Indonesia maka otomatis hal ini akan memberikan dampak baik yaitu semakin bertambahnya jumlah lapangan kerja. Selain itu, hal ini juga dapat mengatasi kelangkaan modal yang terjadi di Indonesia.
d)     Memudahkan masyarakat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
e)      Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga hal ini menyebabkan banyak munculnya lapangan kerja baru di bidang pariwisata yang sekaligus merupakan suatu strategi yang menjadikan tempat pariwisata sebagai ajang promosi produk Indonesia.
·         Dampak negatif dari globalisasi ekonomi terhadap perekonomian adalah sebagai berikut:
a)      Pudarnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena sebagian besar produk-produk yang ada di Indonesia di dominasi oleh produk dari luar negeri yang membanjiri sejumlah pasar di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukkan gejala berkurangnya jati diri bangsa Indonesia sehingga dapat menghilangkan beberapa perusahaan kecil dalam negeri. Ketimpangan ekonomi dari kapitalisme pasar bebas membuat perusahaan besar semakin kaya, dan perusahaan kecil semakin miskin. Misalnya, sejak diberlakukannya AFTA, keberadaan pasar China yang menawarkan berbagai macam produk dengan harga jual rendah semakin menggeser perusahaan kecil dalam negeri di Indonesia. Produk Notebook (Laptop) buatan Luar Negeri (seperti: Axioo, Compaq, Acer, dsb) lebih diminati masyarakat Indonesia dibanding produk notebook (laptop) buatan dalam negeri Indonesia (Zyrex), dan lain sebagainya.
b)      Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
c)      Sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
d)     Masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia menyebabkan semakin tingginya persaingan dalam dunia kerja di Negara sendiri. Sudah menjadi rahasia umum jika garis besarnya tenaga kerja luar negeri memilki kualitas di atas kualitas masyarakat dalam negeri. Hal ini menyebabkan lapangan kerja yang kian sempit di Indonesia ini semakin sempit saja.

   Penggolongan kejahatan ekonomi
·         White Collar Crime
White Collar Crime untuk pertama kali diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland pada tahun 1939. Kemudian Joann Miller membagi White Collar Crime ke dalam 4 kategori :
a)      Kejahatan Korporasi (Organization Occupation Crime)
b)      Kejahatan Jabatan (Governtmental Occupational Crime)
c)      Kejahatan Profesional (Professional Occupational Crime)
d)     Kejahatan Individual (Individual Occupational Crime)
Karakteristik dari White Collar Crime adalah sebagai berikut :
a.       Kejahatan tersebut sulit dilihat (low visibility)
b.      Kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity)
c.       Terjadi penyebaran tanggung jawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasi (Diffusion ofresponsibility)
d.      Penyebaran korban yang luas (Diffusion of victimization) seperti kolusi dan penipuan
e.       Hambatan dalam pendektesian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparat
f.       Peraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukum
g.      Sikap mendua terhadap pelaku tindak pidana
·         Kejahatan Korporasi
Secara istilah Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri, suatu personifikasi. Korporasi adalah Badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing. Sedangkan kejahatan korporasi tidak diilhami oleh suatu dorongan yang jahat, tetapi oleh hal yang tidak dirasakan moral. Kejahatan ini sangat melukai perasaan masyarakat tentang keadilan, kejujuran, solidaritas dan tanggung jawab sosial.
·         Tindak Pidana Korupsi
·         Kejahatan Perbankan / Tindak Pidana Perbankan
·         Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering)
·         Kejahatan di Bidang Pasar Modal
·         Kejahatan Konsumen

   Tindak pidana ekonomi dalam arti luas dan arti sempit
Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Dalam arti luas, TPE didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Penyelundupan (smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), kejahatan computer (computer crime), tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime), tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Economic crime dan economic criminality
Ruang lingkup economic crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
a.       Property crimes : Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state)
b.      Regulatory crimes : Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations)
c.       Tax Crime : pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws)

Instrumentalisasi hukum pidana dalam kebijakan di bidang ekonomi
Undang-undang NO. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
Undan-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kejahatan Korporasi
Secara istilah Korporasi adalah Suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri, suatu personifikasi. Korporasi adalah Badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.
Beberapa produk perundang-undangan yang mengakui korporasi sebagai pelaku kejahatan sekaligus dapat bertanggungjawab secara hukum, diantaranya :
a.       Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggungjawab pidana masih dibebankan kepada pengurus. (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982)
b.      Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (Pasal 15 UUPTE), (Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997)
Kejahatn korporasi selalu dilakukan dalam kegiatan ekonomi dengan skala besar. Dengan demikian, unsur kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dalam hubungan dengan pekerjaannya dengan melanggar kepercayaan publik.
Termasuk pula dalam kejahatan korporasi adalah pencemaran lingkungan, produk makanan yang tidak aman, iklan yang menyesatkan, kejahatan computer, kejahatan perbankan dan penipuan terhadap dana masyarakat, penipuan tenaga kerja, dll.
Menurut Van den Heuvel ada lima factor yang menjadi hambatan dalam pengendalian kejahatan korporasi :
a.       Faktor perundang-undangan
b.      Mekanisme pengadilan yang tidak dapat dipercaya dan kemampuan aparat penegak hukum yang lemah
c.       Kompleksitas pembuktian
d.      Kemampuan hakim dalam menginterpretasikan kejahatan korporasi
e.       Menentukan jenis hukuman dan menentukan orang yang harus di hukum.
Selanjutnya Van den Heuvel mengemukakan alternativ penyelesain kejahatn korporasi sebagai berikut :
1.      Memperbarui struktur kekuasaan negara dan pembagian wewenang yang jelas
2.      Menggalang dukungan public dan media massa yang independen
3.      Membentuk peradilan khusus
4.      Menggalang aksi rakyat

Pertanggungjawaban korporasi
Beberapa produk perundang-undangan yang mengakui korporasi sebagai pelaku kejahatan sekaligus dapat bertanggungjawab secara hukum, diantaranya :
c.       Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan kepada pengurus. (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982)
d.      Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (Pasal 15 UUPTE), (Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997)

Komentar