Globalisasi
ekonomi merupakan suatu proses dimana kegiatan ekonomi dan perdagangan antarnegara
di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian memaksa
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika
globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan
keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan
semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar
produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya
juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Globalisasi
ekonomi berpengaruh pada setiap aspek dalam kehidupan manusia, baik dalam
sistem bermasyarakat, politik, social, dan juga budaya. Pada kenyataannya di
Negara kita tidak semua masyarakat dapat dengan mudah menerima globalisasi,
khususnya globalisasi ekonomi. Mungkin untuk sebagian masyarakat globalisasi
menjadikan kehidupan mereka lebih mudah. Contohnya untuk masyarakat perkotaan,
kaum muda, dan golongan kelas atas, adanya globalisasi bukanlah suatu masalah
bagi mereka. Karena dengan adanya globalisasi mereka dapat dengan mudah
memperoleh produk dari Negara lain, kemudahan berinteraksi dengan masyarakat di
Negara lain, serta kemudahan dalam mengakses informasi jarak jauh. Namun untuk
sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di daerah terpencil,
golongan kelas bawah, serta golongan tua sulit untuk menerima globalisasi
bahkan menolak adanya globalisasi. Itulah dinamika globalisasi di Negara kita.
Masih saja ada pro dan kontra terhadap globalisasi.
Salah
satu bentuk nyata dari globalisasi ekonomi adalah adanya pasar bebas (free trade) antarnegara di seluruh
dunia tanpa batas lintas. Dengan
adanya globalisasi memberikan pengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia.
Dampak-dampak
globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia
·
Dampak positif globalisasi terhadap
perekonomian Indonesia:
a) Tumbuhnya
kreativitas para pelaku ekonomi Indonesia dan perlahan-lahan produk-produk
buatan Indonesia mulai dikenal di mata dunia. Dengan adanya globalisasi, para
pelaku ekonomi, memang dituntut untuk semakin kreatif menciptakan produk –
produk yang tidak hanya mampu bersaing dengan produk-produk lain di dalam
negeri, namun juga harus mampu bersaing dengan produk - produk dari negara
lain. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan
bisa laku di pasaran. Terlebih lagi sejak CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation)
diberlakukan, barang-barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak
hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang
ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk - produk buatan
Indonesia.
b) Semakin
luasnya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor
Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan
bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas,
kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
c) Mudahnya
akses penanaman modal di Indonesia. Mudahnya akses untuk modal investasi di
Negara ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan angka pengangguran.
Karena apabila investasi tersebut bersifat langsung, misalnya saja pendirian
pabrik baru di Indonesia maka otomatis hal ini akan memberikan dampak baik
yaitu semakin bertambahnya jumlah lapangan kerja. Selain itu, hal ini juga
dapat mengatasi kelangkaan modal yang terjadi di Indonesia.
d) Memudahkan
masyarakat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan dan belum bisa diproduksi
di Indonesia.
e) Semakin
meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga hal ini menyebabkan banyak munculnya
lapangan kerja baru di bidang pariwisata yang sekaligus merupakan suatu
strategi yang menjadikan tempat pariwisata sebagai ajang promosi produk
Indonesia.
·
Dampak negatif dari globalisasi ekonomi
terhadap perekonomian adalah sebagai berikut:
a) Pudarnya
rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena sebagian besar produk-produk
yang ada di Indonesia di dominasi oleh produk dari luar negeri yang membanjiri
sejumlah pasar di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam
negeri menunjukkan gejala berkurangnya jati diri bangsa Indonesia sehingga
dapat menghilangkan beberapa perusahaan kecil dalam negeri. Ketimpangan ekonomi
dari kapitalisme pasar bebas membuat perusahaan besar semakin kaya, dan
perusahaan kecil semakin miskin. Misalnya, sejak diberlakukannya AFTA,
keberadaan pasar China yang menawarkan berbagai macam produk dengan harga jual
rendah semakin menggeser perusahaan kecil dalam negeri di Indonesia. Produk
Notebook (Laptop) buatan Luar Negeri (seperti: Axioo, Compaq, Acer, dsb) lebih
diminati masyarakat Indonesia dibanding produk notebook (laptop) buatan dalam
negeri Indonesia (Zyrex), dan lain sebagainya.
b) Kemungkinan
hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi
negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita
kalah jauh dari Thailand.
c) Sektor
keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang
sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa
tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
d) Masuknya
tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya.
Dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia menyebabkan semakin tingginya
persaingan dalam dunia kerja di Negara sendiri. Sudah menjadi rahasia umum jika
garis besarnya tenaga kerja luar negeri memilki kualitas di atas kualitas
masyarakat dalam negeri. Hal ini menyebabkan lapangan kerja yang kian sempit di
Indonesia ini semakin sempit saja.
·
White Collar Crime
White Collar Crime
untuk pertama kali diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland pada tahun 1939.
Kemudian Joann Miller membagi White Collar Crime ke dalam 4 kategori :
a) Kejahatan
Korporasi (Organization Occupation Crime)
b) Kejahatan
Jabatan (Governtmental Occupational Crime)
c) Kejahatan
Profesional (Professional Occupational Crime)
d) Kejahatan
Individual (Individual Occupational Crime)
Karakteristik
dari White Collar Crime adalah sebagai berikut :
a. Kejahatan
tersebut sulit dilihat (low visibility)
b. Kejahatan
tersebut sangat kompleks (complexity)
c. Terjadi
penyebaran tanggung jawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasi
(Diffusion ofresponsibility)
d. Penyebaran
korban yang luas (Diffusion of victimization) seperti kolusi dan penipuan
e. Hambatan
dalam pendektesian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparat
f. Peraturan
yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukum
g. Sikap
mendua terhadap pelaku tindak pidana
·
Kejahatan Korporasi
Secara istilah
Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri, suatu personifikasi. Korporasi
adalah Badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban
sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing. Sedangkan kejahatan
korporasi tidak diilhami oleh suatu dorongan yang jahat, tetapi oleh hal yang
tidak dirasakan moral. Kejahatan ini sangat melukai perasaan masyarakat tentang
keadilan, kejujuran, solidaritas dan tanggung jawab sosial.
·
Tindak Pidana Korupsi
·
Kejahatan Perbankan / Tindak Pidana
Perbankan
·
Kejahatan Pencucian Uang (Money
Laundering)
·
Kejahatan di Bidang Pasar Modal
·
Kejahatan Konsumen
Tindak
pidana ekonomi dalam arti luas dan arti sempit
Tindak pidana ekonomi
(TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara
yuridis diatur dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan
dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Dalam arti luas, TPE
didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955
yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif
terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Penyelundupan
(smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana
di bidang perniagaan (commercial crimes), kejahatan computer (computer crime),
tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime), tindak pidana di bidang
kekayaan intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang
perpajakan, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Ruang lingkup economic
crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes
meliputi :
a. Property
crimes : Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara
(act that threathen property held by private persons or by the state)
b. Regulatory
crimes : Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate
government regulations)
c. Tax
Crime : pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat
yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak
(violations of the liability or reporting requirements of the tax laws)
Instrumentalisasi
hukum pidana dalam kebijakan di bidang ekonomi
Undang-undang NO.
7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
Undan-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejahatan
Korporasi
Secara istilah
Korporasi adalah Suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri, suatu personifikasi. Korporasi
adalah Badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban
sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.
Beberapa produk
perundang-undangan yang mengakui korporasi sebagai pelaku kejahatan sekaligus
dapat bertanggungjawab secara hukum, diantaranya :
a. Korporasi
dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggungjawab pidana masih dibebankan
kepada pengurus. (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982)
b. Korporasi
dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. (Pasal 15 UUPTE), (Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997)
Kejahatn korporasi
selalu dilakukan dalam kegiatan ekonomi dengan skala besar. Dengan demikian,
unsur kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat
dalam hubungan dengan pekerjaannya dengan melanggar kepercayaan publik.
Termasuk pula dalam
kejahatan korporasi adalah pencemaran lingkungan, produk makanan yang tidak
aman, iklan yang menyesatkan, kejahatan computer, kejahatan perbankan dan
penipuan terhadap dana masyarakat, penipuan tenaga kerja, dll.
Menurut Van den Heuvel
ada lima factor yang menjadi hambatan dalam pengendalian kejahatan korporasi :
a. Faktor
perundang-undangan
b. Mekanisme
pengadilan yang tidak dapat dipercaya dan kemampuan aparat penegak hukum yang
lemah
c. Kompleksitas
pembuktian
d. Kemampuan
hakim dalam menginterpretasikan kejahatan korporasi
e. Menentukan
jenis hukuman dan menentukan orang yang harus di hukum.
Selanjutnya
Van den Heuvel mengemukakan alternativ penyelesain kejahatn korporasi sebagai
berikut :
1. Memperbarui
struktur kekuasaan negara dan pembagian wewenang yang jelas
2. Menggalang
dukungan public dan media massa yang independen
3. Membentuk
peradilan khusus
4. Menggalang
aksi rakyat
Pertanggungjawaban
korporasi
Beberapa produk
perundang-undangan yang mengakui korporasi sebagai pelaku kejahatan sekaligus
dapat bertanggungjawab secara hukum, diantaranya :
c. Korporasi
dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan
kepada pengurus. (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982)
d. Korporasi
dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. (Pasal 15 UUPTE), (Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997)
Komentar
Posting Komentar