TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)


TENTARA NASIONAL INDONESIA

TNI  diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang berisi mengenai perbedaan tugas dan kewenangan  masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Presiden sebagai Panglima Tertinggi atas ketiga angkatan tentara yakni AD, AL dan AU sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 UUD 1945. Menurut ketentuan Pasal 10 UUD 1945, cukup diadakan jabatan Kepala Staf AD, AL dan AU serta Kepala Staf Gabungan yang tunduk pada otoritas Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Namun, dalam Pasal 30 UUD 1945 ketiga angkatan tentara tersebut bergabung dalam satu kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam konsep organisasi, dianggap perlua adanya Panglima TNI yang tersendiri sebagai lanjutan dari jabatan Panglima ABRI yang ada pada masa Orde Baru.
            Sesudah reformasi nasional, diadakan pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran TNI dan Polri, sehingga ABRI ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan Tap MPR No. VI/ MPR/ 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII/ MPR/ 2000 tentang peran TNI dan POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
            Tahun 2004 dibentuk UU khusus tentang TNI. RUU tentang TNI itu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden pada rapat paripurna DPR 30 September 2004. RUU tersebut disahkan dan diundangkan menjadi UU No. 34 Tahun 2004 pada tanggal 19 Oktober 2004. Berdasarkan UU tentang TNI ini, jelas ditentukan bahwa TNI terdiri atas AD, AL dan AU. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
            Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, TNI adalah:
a.       Tentara Rakyat: anggotanya berasal dari WNI;
b.      Tentara Pejuang: tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalm melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c.       Tentara Nasional: tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d.      Tentara Profesional: tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum nasional yang telah diratifikasi.

Bab III tentang Kedudukan, Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, ayat (2)-nya menentukan bahwa dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi departemen pertahanan. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa TNI terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. Tiap-tiap angkatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditegaskan ayat (2)-nya mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Bab IV diatur pula tentang peran, fungsi dan tugas TNI. Pasal 5, TNI berperan sebagai alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. Pasal 6 ayat (1) mengenai fungsi TNI, yakni sebagai berikut:
a.       Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b.      Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c.       Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan kemanan. (2) dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama system pertahanan Negara.
Rincian tugas TNI diatur dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu TNI bertugas untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas pokok TNI (Pasal 7 ayat (2)):
(a)    Operasi militer untuk perang;
(b)   Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.      Mengatasi gerakan sparatis bersenjata;
2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3.      Mengatasi aksi terorisme;
4.      Mengamankan wilayah perbatasan;
5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan pertahanan semesta;
9.      Membantu tugas pemerintah di daerah;
10.  Membantu Kepolisian NRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang;
11.  Membantu mengamankan tamu Negara setingkat kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12.  Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.  Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR);
14.  Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Tugas-tugas masing-masing angkatan:
Angkatan Darat (Pasal 8 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a.       Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b.      Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan Negara lain;
c.       Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat;
d.      Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah.
Angkatan Laut (Pasal 9 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a.       Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b.      Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasioanal sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasioanl yang telah diratifikasi;
c.       Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d.      Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan kekuatan matra laut;
e.       Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Angkatan Udara (Pasal 10 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a.       Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b.      Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasioanl yang telah diratifikasi;
c.       Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;
d.      Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Postur dan organisasi TNI diatur dalam Bab V UU No.34 Tahun 2004. Pasal 11 ayat (1) dan (2), ditegaskan bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari  postur pertahanan Negara untuk mengatasi setiap ancaman bersenjata. Mengenai organisasi dijelaskan dalam Pasal 12 s/d 16, TNI terdiri atas Markas Besar TNI AD, AL, dan AU yang terdiri atas unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando utama operasi. Markas besar angkatan juga terdiri atas unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando utama pembinaan. Pasal 13 UU No. 34 Tahun 2004 ditentukan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut ketentuan Pasal 13 ayat (10), Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. Selanjutnya, ditentukan pula dalam Pasal 14 ayat (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. Menurut Pasal 14 ayat (4), tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal 15 UU TNI berisi aturan tugas dan kewajiban panglima, yakni:
1.      memimpin TNI;
2.      melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3.      menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4.      mengembangkan doktrin TNI;
5.      menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6.      menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7.      memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
8.      memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9.      memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10.  menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11.  menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12.  melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 16 mengatur mengenai tugas dan kewajiban kepala staf angkatan, yaitu:
1.      memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan;
2.      membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing;
3.      membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan; serta
4.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima.




Komentar