TENTARA NASIONAL INDONESIA
TNI diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang berisi mengenai perbedaan tugas dan
kewenangan masing-masing untuk menjamin
perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Presiden sebagai Panglima
Tertinggi atas ketiga angkatan tentara yakni AD, AL dan AU sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 10 UUD 1945. Menurut ketentuan Pasal 10 UUD 1945, cukup
diadakan jabatan Kepala Staf AD, AL dan AU serta Kepala Staf Gabungan yang
tunduk pada otoritas Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Namun, dalam Pasal 30
UUD 1945 ketiga angkatan tentara tersebut bergabung dalam satu kesatuan Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Dalam konsep organisasi, dianggap perlua adanya
Panglima TNI yang tersendiri sebagai lanjutan dari jabatan Panglima ABRI yang
ada pada masa Orde Baru.
Sesudah reformasi nasional, diadakan
pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran TNI dan Polri, sehingga ABRI
ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan Tap MPR No. VI/ MPR/ 2000
tentang pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII/ MPR/ 2000 tentang peran
TNI dan POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No.3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
Tahun 2004 dibentuk UU khusus
tentang TNI. RUU tentang TNI itu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden pada
rapat paripurna DPR 30 September 2004. RUU tersebut disahkan dan diundangkan
menjadi UU No. 34 Tahun 2004 pada tanggal 19 Oktober 2004. Berdasarkan UU
tentang TNI ini, jelas ditentukan bahwa TNI terdiri atas AD, AL dan AU.
Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34
Tahun 2004 tentang TNI tersebut, TNI adalah:
a. Tentara
Rakyat: anggotanya berasal dari WNI;
b. Tentara
Pejuang: tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalm
melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c. Tentara
Nasional: tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di
atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d. Tentara
Profesional: tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak
berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum nasional yang telah
diratifikasi.
Bab III tentang
Kedudukan, Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, ayat (2)-nya menentukan bahwa
dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di
bawah koordinasi departemen pertahanan. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa TNI
terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang melaksanakan tugasnya secara matra
atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. Tiap-tiap angkatan sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) ditegaskan ayat (2)-nya mempunyai kedudukan yang sama
dan sederajat.
Bab IV diatur
pula tentang peran, fungsi dan tugas TNI. Pasal 5, TNI berperan sebagai alat Negara
di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik Negara. Pasal 6 ayat (1) mengenai fungsi TNI, yakni sebagai
berikut:
a. Penangkal
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak
terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c. Pemulih
terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan kemanan. (2)
dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan
komponen utama system pertahanan Negara.
Rincian
tugas TNI diatur dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu TNI bertugas untuk menegakkan
kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas
pokok TNI (Pasal 7 ayat (2)):
(a) Operasi
militer untuk perang;
(b) Operasi
militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi
gerakan sparatis bersenjata;
2. Mengatasi
pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi
aksi terorisme;
4. Mengamankan
wilayah perbatasan;
5. Mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan
pertahanan semesta;
9. Membantu
tugas pemerintah di daerah;
10. Membantu
Kepolisian NRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang
diatur dalam Undang-undang;
11. Membantu
mengamankan tamu Negara setingkat kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan;
13. Membantu
pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR);
14. Membantu
pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundupan.
Tugas-tugas
masing-masing angkatan:
Angkatan
Darat (Pasal 8 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a. Melaksanakan
tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. Melaksanakan
tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan Negara lain;
c. Melaksanakan
tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat;
d. Melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah.
Angkatan
Laut (Pasal 9 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a. Melaksanakan
tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. Menegakkan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasioanal sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum internasioanl yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan
tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. Melaksanakan
tugas TNI dalam pembangunan dan kekuatan matra laut;
e. Melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Angkatan
Udara (Pasal 10 UU TNI No. 34 Tahun 2004):
a. Melaksanakan
tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. Menegakkan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai
ketentuan hukum nasional dan hukum internasioanl yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan
tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;
d. Melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Postur dan
organisasi TNI diatur dalam Bab V UU No.34 Tahun 2004. Pasal 11 ayat (1) dan
(2), ditegaskan bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan Negara untuk mengatasi
setiap ancaman bersenjata. Mengenai organisasi dijelaskan dalam Pasal 12 s/d 16,
TNI terdiri atas Markas Besar TNI AD, AL, dan AU yang terdiri atas unsur
pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando
utama operasi. Markas besar angkatan juga terdiri atas unsur pimpinan, pembantu
pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando utama pembinaan. Pasal
13 UU No. 34 Tahun 2004 ditentukan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima. Panglima
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima dapat dijabat secara
bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau
pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut
ketentuan Pasal 13 ayat (10), Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan
Presiden. Selanjutnya, ditentukan pula dalam Pasal 14 ayat (1) Angkatan
dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima
serta bertanggung jawab kepada Panglima. Kepala Staf Angkatan diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. Menurut Pasal 14 ayat (4), tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal 15 UU TNI
berisi aturan tugas dan kewajiban panglima, yakni:
1.
memimpin TNI;
2.
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3.
menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi
militer;
4.
mengembangkan doktrin TNI;
5.
menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi
militer;
6.
menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara
kesiagaan operasional;
7.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pertahanan negara;
8.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan
kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam
menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10.
menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11.
menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operasi militer; serta
12.
melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan Pasal
16 mengatur mengenai tugas dan kewajiban kepala staf angkatan, yaitu:
1.
memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan
operasional Angkatan;
2.
membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang
pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan
matra masing-masing;
3.
membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara
sesuai dengan kebutuhan Angkatan; serta
4.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing
yang diberikan oleh Panglima.
Komentar
Posting Komentar