Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah


A.    PENGADAAN BARANG/JASA MILIK PEMERINTAH
1.      Cara-cara pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
a.       Pelelangan umum
Pelelangan umum adalah cara pengadaan barang/jasa secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media masa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
b.      Pelelangan terbatas
Pelelngan terbatas adalah cara pengadaan barang/jasa dengan pelelangan yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c.       Pemilihan langsung
Pemilihan langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
d.      Penunjukkan langsung
Metode penunjukkan langsung adalah pengadaan barang/jasa dengan menumjuk langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

2.      Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa :
a.       Efisien : pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.      Efektif : pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.       Terbuka dan bersaing : pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.      Transparan : semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta pada masyarakat luas pada umumnya;
e.       Adil/tidak diskriminatif : memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah  untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.       Akuntabel : harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
3.      Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa:
a.       Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;
b.      Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;
c.       Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
d.      Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia atau pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
e.       Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

4.      Pembiayaan pengadaan barang/jasa
1.      Dibebankan kepada APBN/APBD;
2.      Dibiayai dari Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
3.      Untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD dibebankan kepada APBN.[1]


B.     HAK-HAK PEMERINTAH DALAM MENGUASAI BARANG/JASA
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 UUPA, bumi, air,dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan oleh rakyat.[2]
Hak menguasai dari negara termasuk dalam pasal 1 ayat 1 UUPA memberi wewenang untuk:
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Jadi, yang dimaksud dengan hak menguasai oleh negara disini adalah mengatur dan mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasa sesuai dengan fungsi negara sebagai organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi yang melakukan tugas penguasaan tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia. Jadi kesimpulannya, terhadap benda domain publik yang menjadi objek agraria pemerintah bukan sebagai eigenaar.[3]
Pemerintah khususnya di Indonesia tidak dapat membeli tanah untuk dijadikan hak milik, karena berdasarkan UUPA negara hanya diberi hak menguasai, tidak disertai hak untuk memiliki atau tidak boleh sebagai eigenaar terhadap tanah.[4]


[1]http:// www.aconx’sblog.com/proses-pengadaan-barang-jasa-milik.html,  diakses pada tanggal 24 April 2012 pukul 15.42
[2] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita:Jakarta, 2008. Halm.516
[3] SF. Marbun, Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty:Yogyakarta. 1987. Halm 147
[4] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Ed.Revisi-7. Raja Grafindo Persada:Jakarta. 2011. Halm.218

Komentar