KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Dibentuk berdasarkan Undang-undang No.30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1
menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 6 UU No.30 tahun
2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. Supervise
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.
Kewajiban
KPK (Pasal 15) adalah:
a. Memberikan
perlindungan terhadap saksi atu pelapor yang menyampaikan laporan ataupun
memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b. Memberikan
informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk
memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana
korupsi yang ditanganinya;
c. Menyusun
laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI,
dan BPK;
d. Menegakkan
sumpah jabatan;
e. Menjalankan
tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam melaksanakan
tugasnya, KPK bertanggungjawab kepada publik, maksudnya:
a. Wajib
audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program
kerjanya;
b. Menerbitkan
laporan tahunan;
c. Membuka
akses informasi.
Struktur organisasi
KPK:
a. Pimpinan
KPK, terdiri dari 5 anggota KPK;
b. Tim
penasihat, terdiri dari 4 anggota;
c. Pegawai
KPK, sebagai pelaksana tugas;
Dalam pasal 29, untuk
dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. warga
negara Republik Indonesia;
2. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. sehat
jasmani dan rohani;
4. berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan,
atau perbankan;
5. berumur
sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan;
6. tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
7. cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. tidak
menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. melepaskan
jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
10. tidak
menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
11. mengumumkan
kekayaannya sesuai dengan peraturan
Dengan pengaturan dalam
UU, maka KPK:
1) Dapat
menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada
sebagai counter parner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat
dilaksanakan secara efisien;
2) Tidak
memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
3) Berfungsi
sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan
korupsi;
4) Berfungsi
untuk melakukan supervise dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam
keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/ atau
kejaksaan;
Komentar
Posting Komentar