KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)


KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Dibentuk berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 menentukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 6 UU No.30 tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.      Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.
Kewajiban KPK (Pasal 15) adalah:
a.       Memberikan perlindungan terhadap saksi atu pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b.      Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c.       Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan BPK;
d.      Menegakkan sumpah jabatan;
e.       Menjalankan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK bertanggungjawab kepada publik, maksudnya:
a.       Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b.      Menerbitkan laporan tahunan;
c.       Membuka akses informasi.
Struktur organisasi KPK:
a.       Pimpinan KPK, terdiri dari 5 anggota KPK;
b.      Tim penasihat, terdiri dari 4 anggota;
c.       Pegawai KPK, sebagai pelaksana tugas;
Dalam pasal 29, untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      warga negara Republik Indonesia;
2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      sehat jasmani dan rohani;
4.      berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5.      berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
6.      tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7.      cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.      tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9.      melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
10.  tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
11.  mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan
Dengan pengaturan dalam UU, maka KPK:
1)      Dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counter parner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien;
2)      Tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
3)      Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi;
4)      Berfungsi untuk melakukan supervise dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan;

Komentar