KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kepolisian Negara diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam Pasal 5 ditentukan bahwa “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dalam pelaksanaannya dibentuk UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diundangkan tanggal 8 Januari 2002. Dalam Pasal 2 UU ini ditentukan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum reformasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan unsure ABRI ( Pasal 5 ayat (1) UU No.28 Tahun 1997). Namun setelah reformasi, diadakan pemisahan dengan Ketetapan MPR-RI tahun 1999 dan dikuatkan dengan pengaturan UUD 1945 Pasal 30. Kemudian, UU No.28 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 2 tahun 2002. Menurut UU ini, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dengan fungsi TNI.
Pasal 4 dan 5 UU No. 2 tahun 2002 ditentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud di atas.
Pasal 6 s/d 12 berisi ketentuan susunan dan kedudukan kepolisian. Inti dari Pasal 6 adalah berisi peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 7 berisi susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 berisi Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 berisi kebijakan Kepolisian. Pasal 10 berisi tanggungjawab dan wewenang Kepolisian. Pasal 11 berisi ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepolisian. Serta Pasal 12 mengenai jabatan fungsional lainnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam Bab II mulai Pasal 13 s/d 19 UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI. Pasal 13 berisi tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 berisi tugas POLRI, yakni:
a.       melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.      menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.       membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.       memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.       melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.      melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.      menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.        melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.        melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.      warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; serta
l.        melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 berisi tentang wewenang POLRI dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, yakni :
a.       menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.      membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c.       mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.      mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e.       mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif  kepolisian;
f.       melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g.      melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.      mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.        mencari keterangan dan barang bukti;
j.        menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k.      mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l.        memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m.    menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

 Pasal 16 berisi wewenang POLRI di bidang proses pidana, yakni:
a.       melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.      melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c.       membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d.      menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e.       melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.       memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.      mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.      mengadakan penghentian penyidikan;
i.        menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.        mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.      memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l.        mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara harus bertindak berdasarkan norma hukum yang ada, seperti agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM. Selain itu juga harus mengutamakan tindakan preventif (pencegahan) daripada represif.

Komentar