KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepolisian
Negara diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditentukan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam
Pasal 5 ditentukan bahwa “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang. Dalam pelaksanaannya dibentuk UU No.2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diundangkan tanggal 8
Januari 2002. Dalam Pasal 2 UU ini ditentukan bahwa fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan
kepada masyarakat.
Sebelum
reformasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan unsure ABRI ( Pasal 5
ayat (1) UU No.28 Tahun 1997). Namun setelah reformasi, diadakan pemisahan
dengan Ketetapan MPR-RI tahun 1999 dan dikuatkan dengan pengaturan UUD 1945
Pasal 30. Kemudian, UU No.28 Tahun 1997 diubah dengan UU No. 2 tahun 2002.
Menurut UU ini, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dengan
fungsi TNI.
Pasal
4 dan 5 UU No. 2 tahun 2002 ditentukan bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran sebagaimana dimaksud di atas.
Pasal
6 s/d 12 berisi ketentuan susunan dan kedudukan kepolisian. Inti dari Pasal 6
adalah berisi peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 7 berisi
susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8
berisi Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 berisi kebijakan
Kepolisian. Pasal 10 berisi tanggungjawab dan wewenang Kepolisian. Pasal 11
berisi ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepolisian. Serta Pasal 12
mengenai jabatan fungsional lainnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai
tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam Bab II mulai Pasal 13 s/d 19 UU No.
2 tahun 2002 tentang POLRI. Pasal 13 berisi tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal
14 berisi tugas POLRI, yakni:
a. melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
c. membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d. turut
serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
j.
melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang; serta
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 berisi tentang wewenang POLRI
dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, yakni :
a. menerima
laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c. mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa;
e. mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f. melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g. melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan masyarakat;
m. menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Pasal 16 berisi wewenang POLRI di bidang
proses pidana, yakni:
a. melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
c. membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
e. melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan
penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum;
j.
mengajukan permintaan secara langsung
kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam
keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum; dan
l.
mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat kepolisian Negara harus bertindak
berdasarkan norma hukum yang ada, seperti agama, kesopanan, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi HAM. Selain itu juga harus mengutamakan tindakan preventif
(pencegahan) daripada represif.
Komentar
Posting Komentar