Independensi Bank Indonesia serta Hubungannya dengan Lembaga Lain


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia (UUBI), Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen. Sebagai Lembaga Negara yang Independen, pemerintah atau pihak lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI). Bahkan ditegaskan dalam UUBI, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan yang disebutkan di muka. Pelanggaran terhadap campur tangan maupun terhadap kewajiban untuk menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 milyar, maksimal Rp 5 milyar. Demikian terangkum dalam pasal 67 dan 68 UUBI.
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana independensi Bank Indonesia ?
2.      Bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui independensi Bank Indonesia.
2.      Untuk mengetahui hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Independensi Bank Indonesia
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia adalah badan hukum yang status badan hukumnya diperoleh melalui penetapan Undang-undang. Bank Indonesia adalah badan hukum publik, dengan kriteria: cara pendiriannya dilakukan penguasa Negara berdasarkan UU, pelaksanaan tugasnya berhubungan dengan publik, diberi wewenangan membuat peraturan sendiri yang mengikat masyarakat. Saat ini produk peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Adapun wewenang yang diberikan oleh UU kepada BI antara lain wewenang mengelola kekayaan sendiri terlepas dari APBN. Independensi BI memberikan kewenangan yang lebih besar kepada BI dengan harapan akan dapat lebih besar meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugasnya. Namun di sisi lain, independensi menuntut tanggungjawab yang lebih besar. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi BI tampaknya masih merupakan bagian dari Eksekutif. Konsekuensinya Bank Indonesia dituntut transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas kepada publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
Jika dikaitkan dengan Bank Sentral, maka independensi Bank Sentral seperti BI terkait hal-hal sebagai berikut: suatu Bank Sentral yang efektif harus kuat dengan cakupan ekonomi yang luas dalam operasinya dan terlepas dari campur tangan partisipan serta tekanan partai politik. Sebagai lembaga independen di lingkungan pemerintah suatu Negara, Bank Sentral seharusnya memiliki kemampuan atau otoritas atau kewenangan judgment dalam kaitannya dengan persoalan kebijakan moneter suatu Negara, namun tidak dalam arti berada dalam posisi isolasi terhadap seluruh kebijakan perekonomian suatu Negara.
Sebagai Lembaga Negara yang independent, maka BI dituntut mempunyai kemandirian terutama dalam 4 (empat) hal, yaitu:
1.      Kemandirian Institusi
Kemandirian institusi diartikan sebagai status BI secara institusi terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. BI diberi kewenangan menetapkan kebijakan moneter secara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah. Demikian ditegaskan dalam pasal 4 ayat (2) UUBI.
Secara struktural kedudukan BI tidak berada di bawah atau kabinet pemerintah, namun pemerintah mempunyai kedudukan sejajar dengan cabinet pemerintah. Kemandirian dalam hal menetapkan kebijakan moneter merupakan struktur kemandirian institusi. Sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 8A UUBI yaitu BI berwenang menetapkan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank. Kewengana ini tidak dapat di intervensi pemerintah, demikian juga ditentukan dalam pasal 9 ayat (1) UUBI
2.      Kemandirian fungsi
Suatu bank sentral mempunyai kemandirian fungsi bila ia mempunyai kebebasan dalam menggunakan instrument – instrument kebijakan moneter seperti : penyesuaian tingkat suku bunga dan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan pemberian tingkat Diskonto atau pengaturan kebijakan perkreditan
Dalam konteks ini kemandirian BI dapat diartikan sebagai kemandirian instrument yang menggambarkan bahwa suatu bank sentral memiliki kebebasan memilih intrumen yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasarn moneter yang telah ditetapkan.
Hasil dari pelaksanaan kewenangan tersebut diatas, sekalipun dalam biaya besar, misalnya dalam hal pelaksanaan OPT, tidak dapat jika dinilai atau dievaluasi dengan tolak ukur out put yang dicapainya, bisa jadi tidak sebanding. Namun itulah keputusan yang diambil oleh BI yang tidak boleh di intervensi.
Bank sentral yang independen harus memliki kebebasan untuk memutuskan kapan dan dalam hal apa saja bantuan kredit atau fasilitas kredit dilikuiditas dapat diberikan. Pasal 10 UUBI mengatakan: “BI dalam mengendalikan kebijakan moneter berwenang menggunakan instrument – instrument moneter yang telah ditetapkan oleh UU tanpa meminta atau memperoleh persetujuan dari pemerintah”. Oleh sebab itu, jika kemandirian fungsi ini dikaitkan dengan kebijakan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) misalnya, seharusnya kebijakan sperti KLBI ini tidak boleh ditugaskan pada BI, karena akan mengganggu kemandirian fungsi BI. KLBI didirikan untuk membiayai berbagai kredit program pemerintah. KLBI dialirkan terutama untuk membiayai pengadaan pangan dan kegiatan yang menyentuh secara langsung kepada usaha kecil dan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Di antaranya untuk Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilik Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (KPRS atau SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), kredit kepada koperasi (KKOP), kredit modal kerja kepada DPR (KMK DPR), kredit kepada pengusaha kecil dan mikro (KPKM) (BI, 2002:20). Oleh sebab itu tepat jika kemudian oleh UUBI di dalam pasal 56 KLBI telah dihapuskan, karena dipandang menggangu konsep kemandirian.
Secara kaidah fungsi Bi sebagai lembaga Negara yang mandiri, independen telah diatur secara tegas dalam UU, maka seharusnya perdebatan siapa yang harus bertanggungajwab atas kebijakan BLBI untuk mengatasi krisis tahun 1997 yang lalu tidak perlu terjadi, sebagaimana diketahui BI adalah institusi yang paling disorot dalam kasus BLBI tersebut. Saat itu terjadi perdebatan yang berkepanjangan di Panja BLBI seputar apakah BI termasuk dalam jajaran pemerintah atau kabinet. Ada satu pandangan yang mengatakan BI tersebut dalam jajaran kabinet. Argumennya adalah dari segi keuangan dapat dipisahkan, namun dalam kebijakan yang dilakukan BI merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pada saat itu BI tidak hanya berfungsi sebagai bank sentral tetapi sekaligus sebagai agent of development yang mempunyai kaitan dengan kebijakan perekonomian pemerintah secara keseluruhan, tetapi pandangan lain tidak mengatakan demikian. BI adalah lembaga independen, lembaga yang otonom berdasarkan UU No.13 tahun 1968 tentang bank sentral waktu itu. Perbedaan pandangan demikian seharusnya tidak  perlu terjadi jika semua pihak benar – benar memahami fungsi Bank Sentral sebagai Lembaga Negara yang independen, mandiri dari segi fungsinya.
3.      Kemandirian keuangan
Mengacu kepada peran pemerintah dan DPR terhadap anggaran bank sentral, maka diperlukan adanya kemandirian keuanagn pada BI.mengapa demikian, karena bila dalam masalah keuangan terdapat control dari pemerintah , hal ini akan berarti bahwa BI tidak lagi bisa memainkan peran di independensinya secara optimal. Dengan adanya kontrol pemerintah, akan sangat rentan intervensi atau presure politik, khususnya dalam kebijakan moneter. Cara teoritis mengacu pada definisi independen sebagaimana dikemukakan di atas, intervensi maupun pressure poltik tersebut tidak boleh terjadi pada bank sentral seperti BI. Oleh karena itu UUBI mengatur bahwa anggaran BI adalah mandiri terpisah dari pemerintah.
4.      Kemandirian organisasi
Kemandirian organisasi diperlukan oleh BI karena sangat erat karena kaitannya dengan komposisi dari organ badan hukum BI dan sistem pengangakatan dan pemberhentian pegawai BI sebagi Bank Sentral. Pihak lain dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, sebaliknya BI wajib menolak, atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak luar. Setiap pihak yang melakukan campur tangan dikenai sanksi yang tegas. Demikian disimpulkan dari ketentuan pasal 67 jo pasal 9 UUBI.
Independensi dan kemandirian serta kredibilitas BI diuji, karena disebabkan di dalam pelaksaan BI sebagai lembaga Negara yang independen, ternyata BI belum mampu menempatkan dirinya sebagaimana dikehendaki oleh UUBI. Netralitas BI sebagai Bank Sentral ternyata belum sepenuhnya benar-benar mampu mandiri. Intervensi dan preassure politik masih sering mempengaruhi kinerja dan kebijakan yang dijalankan oleh BI sebagai lembaga Negara yang independen. Akibatnya, ketika BI menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh UUBI, banyak pihak yang kemudian mempermasalahkan landasan hukum kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas BI status dan kewenangan BI. Kemudian banyak kalangan pemerhati BI yang juga menyebabkan intervensi dan pressure politik tersebut sebagai upaya lain yang bertujuan mendorong pencapaian kinerja dan pelaksanaan tugas BI.
Independensi Bank Sentra memiliki alasan, Sejauh ini alasan yang sering digunakan untuk mendukung perlunya bank sentral independen adalah kepentingan kesinambungan program ekonomi dan untuk menghindarkan bank sentral dari campur tangan politik. Independensi dari segi ekonomi diartikan bahwa bank sentral dapat menggunakan seluruh instrumen keuangan dan tidak dibatasi oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan moneter. Independensi bank sentral dari segi ekonomi dianggap semakin penting karena tidak jarang manipulasi oleh para politisi untuk mendapatkan dukungan menjelang pemilihan umum selalu dilakukan. Selain itu, dengan independensi berarti juga bank sentral dapat mengontrol kredit yang diterima oleh pemerintah serta dapat pula menentukan bunga dari pinjaman pemerintah. Dengan demikian maka independensi bank sentral ini juga mencakup kontrol bank sentral terhadap instrumen-instrumen yang menetapkan kebijakan dalam bidang keuangan.
Selain alasan ekonomi, independensi bank sentral juga didukung oleh berbagai alasan politik. Bagi mereka yang mendukung pandangan mengenai perlunya independensi bank sentral dari perspektif politik, mereka berpandangan bahwa agar terhindar dari arena politik sehari-hari maka bank sentral harus dijadikan bank sentral yang independen, karena keberadaan bank sentral yang tidak independen akan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu yang berniat menyerang kebijakan moneter dan finansial pemerintah yang dianggap tidak populer. Jika tidak demikian, maka kebijakan bank sentral tidak akan pernah menjadi kebijakan yang berkesinambungan. Menurut pandangan seperti itu, independensi bank sentral, dengan kata lain, juga harus mencakup independensi dari lembaga-lembaga politik, termasuk dalam menentukan pimpinan bank sentral, anggota dewan pimpinan bank sentral; serta termasuk pula dalam menentukan tanggung jawab bank sentral dalam memberikan laporan secara periodik kepada legislatif.
Pandangan semacam ini tampaknya memberikan basis argumen yang menghubungkan secara erat antara sistem ekonomi-politik yang demokratis dengan keharusan bank sentral menjadi satu institusi yang independen. Argumen semacam ini memang sering dituding sebagai alasan untuk membenarkan indepenensi bank sentral sebagai semacam entitas yang terpisah dari nagara sehingga muncul kesan bahwa bank sentral yang independen ibarat negara dalam negara.
B.     Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Lain
Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1.             Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.         Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.         Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.         Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.         Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.          Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g.         Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h.         Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.

2.             Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a.          Dapat melakukan kerja sama dengan:
a)        Bank Sentral Negara lain.
b)        Organisasi dan Lembaga Internasional.
b.         Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

3.             Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden berwenang:
a.         Mengusulkan dan mengangkat Gubernur & Deputi Senior.
b.         Mengangkat Deputi Gubernur.
c.         Mengusulkan calon Gubernur & Deputi Senior kepada DPR.
d.        DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
e.         Memberikan persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.

4.             Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan :
a.          Menerima dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan BI.
b.          Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI apabila diminta oleh DPR.
c.          BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.

5.             Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a.          BI mengelola cadangan devisa milik Negara.
b.         Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
c.         BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d.        Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e.         Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f.          Pemerintah wajib konsultasi dengan BI & DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g.         BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
h.         BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
i.           Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j.           Pemerintah denga persetujuan DPR wajib menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.

6.             Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi & kerja sama dengan Bank Indonesia  sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Sebagai Lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia adalah badan hukum yang status badan hukumnya diperoleh melalui penetapan Undang-undang. Bank Indonesia adalah badan hukum publik, dengan kriteria: cara pendiriannya dilakukan penguasa Negara berdasarkan UU, pelaksanaan tugasnya berhubungan dengan publik, diberi wewenangan membuat peraturan sendiri yang mengikat masyarakat.
2.      Bank Indonesia mempunyai hubungan dengan lembaga lain yakni:
a.       Hubungan dengan pemerintah seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.
b.      Hubungan dengan dunia internasional, berupa kerjasama.
c.       Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala Negara.
d.      Hubungan dengan Mahkamah Agung.
e.       Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI.
f.       Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.

B.     Saran
Sebagai lembaga yang independen di lingkungan pemerintah suatu Negara, maka Bank Sentral seharusnya mempunyai kemampuan dan otoritas/ kewenangan judgment dalam kaitannya dengan persoalan kebijakan moneter suatu Negara, namun tidak dalam arti berada dalam posisi isolasi terhadap seluruh kebijakan perekonomian suatu Negara.



DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia, 2002, Mengurangi Benang Kusut Blbi, Bank Indonesia
Lash, Nicholas, A.,1987, Banking Law and Regulations: An Economics Perspentive, Prentice-Hall Inc, USA.
Mintorahardjo, Sukowaluyo, 2001.,BLBI Simalakama, Resi, Jakarta
Macey, Jonathan, R and Miller, Geoffrey, P.,1992, Banking Law and Regulation, Little Brown Company, Boston, Toronto, London.
Rahbini, Didik J : Suwidi Tono, 1987, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT. Mardi Mulyo, Jakarta.
UU No. 7 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.

created together with: Annin Dessy Anjani; Brian Purbojati Zakaria; Devi Nurlita Sari              ; Novitasari ; Siti Shofiah

Komentar