Hukum Kewarisan Islam

posted by Vita fhuns

BAB I
PENDAHULUAN

Di dunia ini Allah telah menetapkan aturan main bagi kehidupan manusia yang dituangkan dalam bentuk kehendak-Nya tentang perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia. Aturan Allah tentang tingkah laku manusia adalah syariah atau hukum syara’ yang sekarang ini disebut hukum Islam.
Sebagai makhluk beragama, manusia membutuhkan sesuatu untuk mempertahankan dan menyempurnakan agamanya. Dengan demikian, terdapat lima hal yang merupakan syarat bagi kehidupan manusia, yaitu agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Segi kehidupan yang diatur oleh Allah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan lahir manusia dengan Allah penciptanya, yang disebut dengan hablun min Allah. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia dan alam sekitarnya , yang disebut hukum muamalat.
Di antara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Hukum Kewarisan Islam atau yang juga dikenal The Islamic Law of Inheritance mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan sistem hukum lainnya, misalnya Civil Law ataupun Common Law. Di dalam hukum Islam ketentuan materiil bagi orang-orang yang ditinggalkan si mati (pewaris) telah digariskan dalam Alquran dan Al-Hadits secara rinci dan jelas. Hukum Kewarisan Islam telah merombak secara mendasar sistem kewarisan yang berlaku pada masa sebelum Islam yang pada pokoknya tidak memberikan hak kewarisan kepada wanita dan anak-anak. Dengan demikian hukum kewarisan Islam  telah meletakkan suatu dasar keadilan hukum yang sesuai dengan hak asasi dan martabat manusia.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN dan HUKUM MEMPELAJARI HUKUM KEWARISAN

A.    PENGERTIAN HUKUM KEWARISAN
Dalam beberapa literatur hukum Islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam, seperti fiqh mawaris, ilmu faraidh, dan hukum kewarisan. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.
     Fiqh mawaris adalah kata yang berasal dari bahasa Arab fiqh dan mawaris. Menurut bahasa fiqh berarti mengetahui, memahami, yakni mengetahui sesuatu atau memahami sesuatu sebagai hasil usaha mempergunakan pikiran yang sungguh-sungguh, dengan menggunakan penalaran akal dan metode tertentu, sehingga diketahui ketentuan hukumnya dengan dalil secara rinci.
     Kata mawaris diambil dari bahasa Arab. Mawaris bentuk jamak dari miiraats yang berarti harta peninggalan yang diwarisi oleh ahli warisnya.
     Jadi, fiqh mawaris adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bagaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan itu serta berapa bagian masing-masing.
                 Fiqh mawaris kadang-kadang disebut juga dengan istilah Al-Faraidh bentuk jamak dari kata fardh, artinya kewajiban dan atau bagian tertentu. Apabila dihubungkan dengan ilmu, menjadi ilmu faraidh, maksudnya ialah: Ilmu untuk mengetahui cara membagi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang berhak menerimanya.
                 Faraidh dalam istilah mawaris dikhususkan kepada: suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara’. Di dalam ketentuan kewarisan Islam yang terdapat dalam Alquran lebih banyak ditentukan dibandingkan yang tidak ditentukan bagiannya.
                 Dalam literatur hukum di Indonesia digunakan pula beberapa nama yang keseluruhannya mengambil dari bahasa Arab, yaitu waris, warisan, pusaka, dan hukum kewarisan. Yang menggunakan nama hukum waris, memandang kepada orang yang berhak menerima harta warisan, yaitu yang menjadi subjek hukum ini. Adapun yang menggunakan nama warisan memandang kepada harta warisan yang menjadi objek dari hukum ini.
                 Di dalam istilah hukum yang baku digunakan kata kewarisan, dengan mengambil kata dasar waris yang berarti orang, pewaris sebagai subjek dan dapat berarti pula proses. Dalam arti yang pertama mengandung hal ihwal orang yang menerima warisan dan dalam arti yang kedua mengandung makna hal ihwal peralihan harta dari yang sudah mati kepada yang masih hidup dan dinyatakan berhak menurut hukum yang diyakini dan diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang beragama Islam.

B.     TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM KEWARISAN
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasaie, Rasulullah bersabda:
Belajarlah Alquran dan ajarkanlah dia kepada manusia dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah dia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, sedang ilmu itu bakal diangkat dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi mereka tidak akan bertemu dengan seseorang yang sanggup mengabarkan kepada mereka (hukumnya).
Demikian juga Rasulullah SAW. bersabda:
Belajarlah faraidh dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena dia itu adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, dan ia adalah ilmu yang pertama akan tercabut dari umatku (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni).
            Dari hadits tersebut dapat diketahui betapa pentingnya ilmu faraidh atau hukum waris itu sampai ditegaskan Rasulullah bahwa itu separuh ilmu.
            Adapun tujuan mempelajari ilmu faraidh atau hukum waris ialah agar kita dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama, jangan sampai ada yang dirugikan dan termakan bagiannya oleh ahli waris yang lain.
            Di samping itu, apabila hukum waris dipelajari dengan benar akan bermanfaat baik bagi dirinya maupun untuk masyarakat, yang jelas akan dimanfaatkan dalam kasus penyelesaian pembagian harta waris di lingkungan keluarga, lebih lanjut dapat membantu kasus pembagian waris di masyarakat.
           
C.     HUKUM MEMPELAJARI HUKUM KEWARISAN
Harta peninggalan dari seorang Pewaris yang beragama Islam, pembagian warisannya wajib menggunakan hukum waris Islam (faraidh). Kewajiban ini dapat dikaji dalam Alquran surat An-Nisaa’ ayat 14:

Artinya:
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. 4:14).
Kewajiban melaksanakan pembagian harta warisan dari pewaris yang beragama Islam sebagaimana yang jelas ditentukan di dalam Alquran, lebih lanjut ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam sabdanya:
Bagilah harta warisan kepada ahli waris menurut Kitabullah (Alquran). (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Adapun keutamaan mempelajari ilmu faraidh ini dapat dikaji dalam hadits yang bersumber dari Abdullah bin ‘Amr yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. Ketiga ilmu tersebut: ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi, dan pembagian warisan yang adil. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menetapkan bahwa mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya kalau dalam suatu masyarakat atau perkampungan tidak ada yang mempelajari ilmu faraidh maka berdosalah orang-orang di kampung itu. Akan tetapi jika ada yang mempelajari, walau hanya satu atau dua orang saja, maka terlepaslah semuanya dari dosa.
Tidak jarang terjadi problem keluarga karena persoalan membagi waris, karena salah satu di antara keluarga itu tidak mengerti tentang penbagian waris dalam agama, sehingga kadang kala sampai terangkat ke sidang Pengadilan. Oleh karena itu, jika diantara anggota keluarga ada yang memahami tentang hukum waris, kasus-kasus tersebut kiranya dapat diminimalisir dan tidak sampai terangkat ke Pengadilan. Dengan demikian, tepatlah bila para ulama berpendapat bahwa mempelajari hukum waris adalah fardhu kifayah.



BAB III
SUMBER dan ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM

A.    SUMBER-SUMBER DAN DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM
Sumber utama dan dasar hukum Islam sebagai hukum agama (Islam) adalah nash atau teks yang terdapat dalam Alquran dan sunnah Nabi. Ayat-ayat Alquran dan sunnah Nabi yang secara langsung mengatur kewarisan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Ayat-ayat Alquran
·         QS. An-Nisaa’ ayat 7
A`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#tÎ!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
                        Ketentuan dalam ayat di atas, merupakan landasan utama yang menunjukkan bahwa dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan sama-sama mempunyai hak waris, dan sekaligus merupakan pengakuan Islam, bahwa perempuan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Tidak demikian halnya pada masa Jahiliyah, dimana wanita dipandang sebagai objek bagaikan benda biasa yang dapat diwariskan.
                        Sebagai pertanda yang lebih nyata, bahwa Islam mengakui wanita sebagai subjek hukum, dalam keadaan tertentu mempunyai hak waris, sedikit ataupun banyak yang telah dijelaskan dalam beberapa ayat Alquran.
·         QS. An-Nisaa’ ayat 8
#sŒÎ)ur uŽ|Øym spyJó¡É)ø9$# (#qä9'ré& 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ßûüÅ6»|¡yJø9$#ur Nèdqè%ãö$$sù çm÷YÏiB (#qä9qè%ur óOçlm; Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÑÈ

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka), anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
·         QS. An-Nisaa’ ayat 11
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
·         QS. An-Nisaa’ ayat 12
 öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
·         QS. An-Nisaa’ ayat 176
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿムÎû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4 uqèdur !$ygèO̍tƒ bÎ) öN©9 `ä3tƒ $ol°; Ó$s!ur 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4 bÎ)ur (#þqçR%x. Zouq÷zÎ) Zw%y`Íh [ä!$|¡ÎSur ̍x.©%#Î=sù ã@÷WÏB Åeáym Èû÷üus[RW{$# 3 ßûÎiüt6ムª!$# öNà6s9 br& (#q=ÅÒs? 3 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« 7OŠÎ=tæ ÇÊÐÏÈ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
2.      Al-Hadits
·         Hadits Nabi dari Abdullah Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Berikanlah faraidh (bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat
·         Hadits Nabi dari Jabir ra. yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
Dari Jabir Ibnu Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasul Allah SAW. bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: ”Yaa Rasul Allah, ini dua anak perempuan Sa’ad yang telah gugur secara syahid bersamamu di Perang Uhud, paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa pada mereka. Keduanya tidak bisa kawin kalau tidak mempunyai harta. “Nabi berkata: “Allah SWT akan menetapkan hukum dalam kejadian ini”. Kemudian turun ayat-ayat tentang kewarisan. Kemudian Nabi memanggil si paman dan berkata: “Berikanlah dua pertiga untuk dua anak perempuan Sa’ad, seperdelapan untuk istri Sa’ad dan selebihnya ambil untukmu.”
·         Hadits dari Surahbil menurut riwayat kelompok perawai hadits selain Imam Muslim
Dari Huzail bin Surahbil berkata: “Abu Musa ditanya  tentang kasus kewarisan seorang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan seorang saudara perempuan. Abu Musa berkata: “Untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas’ud, tentu dia akan mengatakan seperti itu juga. Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan seperenam, sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk saudara perempuan.

·         Hadits Nabi dari Usamah bin Zaid menurut riwayat Tirmidzi:
Dari Usamah bin Zaid bahwa Nabi SAW. bersabda: “Seorang muslim tidak mewarisi harta orang nonmuslim dan orang nonmuslim pun tidak mewarisi harta orang muslim.
·         Hadits Nabi dari ‘Amr Al-Huseini menurut riwayat At-Tirmidzi:
Dari ‘Amr bin Muslim dari Thawus, dari Aisyah yang berkata: “Bersabda Rasulullah SAW.: “Saudara laki-laki ibu menjadi ahli waris bagi yang tidak ada ahli warisnya.”
·         Hadits Nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Bukhari:
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. yang berkata: “Saya adalah yang lebih utama dari seorang muslim dari diri mereka sendiri, siapa-siapa yang meninggal dengan memiliki utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya maka sayalah yang akan melunasinya. Barang siapa yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya.”
·         Hadits dari Sa’ad bin Abi Waqosh menurut riwayat Al-Bukhari:
Dari Sa’ad bin Abi Waqosh berkata: “Saya pernah sakit di Mekkah, sakit yang membawa kematian. Saya dikunjungi oleh Nabi SAW. saya berkata kepada Nabi: “Yaa Rasulullah, saya memiliki harta yang banyak, tidak ada yang akan  mewarisi harta kecuali seorang anak perempuan, bolehkah saya sedekahkan dua pertiganya?” Jawab Nabi: “Tidak”, saya berkata lagi: “Separuh?” Nabi berkata: “Sepertiga itu sudah banyak, sesungguhnya jika kamu meninggalkan keluargamu berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam  keadaan berkekurangan, sampai meminta-minta kepada orang lain.”
·         Hadits  Nabi dari Jabir bin Abdullah menurut riwayat Ibnu Majjah:
Dari Jabir bin Abdullah dan Miswar bin Makhromah berkata keduanya berkata Rasul Allah SAW.: “Seorang bayi tidak berhak menerima warisan kecuali ia lahir dalam keadaan bergerak (bersuara) dengan jeritan, geraknya diketahui oleh tangis, dan teriakan dari bersin.”
3.      Ijtihad Para Ulama
Meskipun Alquran dan Al-Hadits sudah memberikan ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam Alquran dan Al-Hadits. Misalnya mengenai bagian warisan banci (waria), diberikan kepada siapa harta warisan yang tidak habis terbagi.

B.     ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM
1.      Asas Ijbari: peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan  pada kehendak pewaris atau ahli waris.
2.      Asas Bilateral: harta warisan beralih kepada ahli warisnya melalui dua arah(dua belah pihak). Hal ini berarti bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan perempuan. Pada prinsipnya asas ini menegaskan bahwa jenis kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.
3.      Asas Individual: harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain
4.      Asas Keadilan Berimbang: keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaannya. Laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sama kuat untuk mendapat warisan.
5.      Asas Semata Akibat Kematian: harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (keluarga) dengan nama waris selama yang mempunyai harta masih hidup. Juga berarti bahwa segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup baik secara langsung maupun terlaksana setelah ia mati, tidak termasuk ke dalam istilah  kewarisan menurut hukum Islam.


BAB IV
Pembahasan Mengenai Rukun, Syarat, dan Penghalang Mewarisi
A.    HAK-HAK YANG DAPAT DIKELUARKAN SEBELUM HARTA WARIS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS
1.      Biaya Penyelenggara Jenazah (Tajhiz): segala yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari wafatnya sampai kepada penguburannya.
2.      Melunasi utang: suatu tanggungan yang wajib dilunasi sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang.
3.      Melaksanakan atau membayar wasiat: pesan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain setelah ia meninggal dunia.

B.     RUKUN MEWARISI
1.      Harta Peninggalan (Mauruts): harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit yang akan dipusakai atau dibagi oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi utang dan melaksanakan wasiat
2.      Orang yang meninggalkan harta waris (Muwarrits): orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris
3.      Ahli waris (Waarits): orang yang akan mewarisi harta peninggalan si Muwarrits lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi atau orang yang mendapat harta waris, karena memang haknya dari lingkungan keluarga pewaris.

C.     SYARAT-SYARAT MEWARISI
Kematian seseorang muwarrits menurut ulama dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Mati haqiqi (mati sejati), yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu sudah berujud padanya. Kematian ini dapat disaksikan oleh pancaindra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian.
2.      Mati hukmy (mati menurut putusan hakim), yaitu suatu kematian disebabkan adanya putusan hakim, baik pada hakikatnya oarang yang bersangkutan kasih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara hidup dan mati.
3.      Mati taqdiry (mati menurut dugaan), yaitu suatu kematian yang bukan haqiqi dan bukan hukmy, tapi semata-mata berdasarkan dugaan yang kuat.

D.    PENGGOLONGAN AHLI WARIS
Ahli waris dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) bagian, yakni (1) Ashabul furudh atau Dzawil furudh, (2) Ashabah, dan (3) Dzawil arham.
1.      Ashabul furudh: orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan oleh Alquran, As-Sunnah dan Ijmak. Adapun bagian yang sudah ditentukan adalah ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
            Orang-orang dapat mewarisi harta peninggalan dari yang sudah meninggal dunia berjumlah 25 orang yang terdiri atas 15 orang laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
            Ahli waris dari laki-laki adalah sebagai berikut.
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Ayah.
4)      Kakek (ayah dari ayah).
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki seayah.
7)      Saudara laki-laki seibu.
8)      Keponakan laki-laki (anak laki-laki dari no.5).
9)      Keponakan laki-laki (anak laki-laki dari no.6).
10)  Saudara seayah (paman) yang seibu seayah.
11)  Saudara seayah (paman) yang seayah.
12)  Anak paman yang seibu seayah.
13)  Anak paman yang seayah.
14)  Suami.
15)  Orang laki-laki yang memerdekakannya.
Apabila ahli waris yang di atas ada semuanya maka hanya 3 (tiga) ahli waris yang mendapatkan warisan, yaitu:
a.     Suami
b.     Ayah
c.     Anak
Adapun ahli waris dari pihak perempuan ada 10 (sepuluh) orang, yaitu:
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.      Ibu
4.      Nenek perempuan (ibunya ibu)
5.      Nenek perempuan (ibunya ayah)
6.      Saudara perempuan yang seibu seayah
7.      Saudara perempuan yang seayah
8.      Saudara perempuan yang seibu
9.      Istri
10.  Orang perempuan yang memerdekakannya
Apabila ahli waris di atas ada semuanya, maka yang mendapatkan harta waris hanya 5 (lima) orang, yaitu:
1.      Anak perempuan.
2.      Cucu perempuan dari anak laki-laki.
3.      Ibu.
4.      Saudara perempuan seayah seibu.
5.      Istri.
Andaikata ahli waris yang jumlahnya 25 orang itu ada semuanya maka yang berhak mendapatkan harta warisan, adalah sebagai berikut:
1.      Ayah.
2.      Ibu.
3.      Anak laki-laki.
4.      Anak perempuan
5.      Suami/istri
2.      Ashabah: ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagi kepada ahli waris.
Yang termasuk ahli waris ashabah, yakni:
1.      Anak laki-laki.
2.      Cucu laki-laki walaupun sampai ke bawah.
3.      Bapak.
4.      Kakek.
5.      Saudara laki-laki kandung.
6.      Saudara laki-laki seayah.
7.      Anak laki-laki saudara laki-laki kandung (keponakan).
8.      Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak (keponakan).
9.      Paman kandung.
10.  Paman seayah.
11.  Anak laki-laki paman sekandung.
12.  Anak laki-laki paman seayah.
3.      Dzawil arham: setiap kerabat  yang bukan dzawil furudh dan bukan pula ashabah. Mereka dianggap kerabat yang jauh pertalian nasabnya, yaitu:
1.    Cucu (laki-laki/perempuan) dari anak perempuan.
2.    Anak laki-laki dan anak perempuan dari cucu perempuan.
3.    Kakek pihak ibu (bapak dari ibu).
4.    Nenek dari pihak kakek (ibu kakek).
5.    Anak perempuan dari saudara laki-laki (yang sekandung seayah maupun seibu).
6.    Anak laki-laki dan saudara laki-laki.
7.    Anak (laki-laki dan perempuan) saudara perempuan  (sekandung seayah atau seibu).
8.    Bibi (saudara perempuan dari bapak) dan saudara perempuan dari kakek.
9.    Paman yang seibu dengan ayah dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
10. Saudara laki-laki dan saudara perempuan dari ibu .
11. Anak perempuan dari paman .
12. Bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu).


BAB V
SEBAB-SEBAB MEWARISI dan HALANGAN WARIS-MEWARISI

A.    SEBAB-SEBAB TIMBULNYA KEWARISAN DALAM ISLAM
1.      Hubungan kekerabatan (nasab): hubungan nasab yang disebabkan oleh kelahiran, digolongkan menjadi 3, yakni:
a.       Furu’, yaitu anak turun (cabang) dari si mati.
b.      Ushul, yaitu luhur (pokok atau asal) yang menyebabkan adanya si mati.
c.       Hawashi, yaitu keluarga yang dihubungkan dengan si meninggal dunia melalui garis menyamping, seperti saudara, paman, bibi, dan anak turunnya dengan tidak membeda-bedakan laki-laki atau perempuan
2.      Hubungan perkawinan: suami menjadi ahli waris bagi istrinya yang meninggal dan istri menjadi ahli waris suaminya yang meninggal.
Perkawinan menjadi sebab timbulnya hubungan kewarisan antara suami dengan istri didasarkan pada dua syarat, yaitu:
a.       Perkawinan itu sah menurut syariat islam,artinya syarat dan rukun perkawinan terpenuhi.
b.      Perkawinannya masih utuh, artinya suami istri masih terikat dalam tali perkawinan saat salah satu pihak meninggal dunia.   
3.      Hubungan sebab Al-Wala’: hubungan waris-mewarisi karena kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak, sekalipun diantara mereka tidak ada hubungan darah.
4.      Hubungan sesama Islam: apabila seseorang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka harta warisannya itu diserahkan kepada perbendaharaan umum atau yang disebut Baitul Maal yang akan digunakan oleh umat Islam.

B.     HALANGAN MEWARISI/ HILANGNYA HAK WARIS-MEWARISI
Halangan mewarisi adalah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi karena adanya sebab atau syarat untuk mewarisi. Hal-hal yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mewarisi adalah sebagai berikut.
1.      Perbudakan
Di dalam Alquran telah digambarkan bahwa  seorang budak tidak cakap mengurus hak milik kebendaan  dengan jalan apa saja. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 75

      Status seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris, karena dipandang tidak cakap mengurusi harta dan telah putus hubungan kekeluargaan dengan kerabatnya. Bahkan ada yang memandang budak itu statusnya sebagai harta milik tuannya. Dia tidak dapat mewariskan harta peninggalannya, sebab ia sendiri dan segala harta yang ada pada dirinya adalah milik tuannya. Dia tidak memiliki harta.
2.      Pembunuhan
Tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris yang dibunuhnya.
3.      Berlainan agama
Berlainan agama adalah adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan.
4.      Berlainan Negara
Berlainan Negara adalah adanya perbedaan kepala Negara, angkatan bersenjata, dan berlainan kedaulatan. Berlainan Negara ada tiga kategori, yaitu berlainan menurut hukumnya, berlainan menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnya.
Berlainan Negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab semua Negara Islam mempunyai kesatuan hokum, meskipun berlainan politik dan system pemerintahannya. Yang diperselisihkan adalah berlainan Negara antara orang-orang yang nonmuslim.



BAB VI
PENUTUP

            Demikian makalah mengenai Hukum Kewarisan Islam ini saya buat. Semoga dengan makalah ini, kita menjadi lebih tahu mengenai Hukum-hukum Kewarisan Islam, khususnya bagi kita yang beragama Islam. Selain itu juga, mudah-mudahan kita bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan perihal kewarisan Islam. Dengan menjalankan salah satu perintah Allah dan Rasul-Nya, kehidupan kita akan jauh lebih baik, baik kehidupan di dunia maupun untuk bekal kita di akhirat, amien.
            Semoga dengan diselesaikannya penyusunan makalah ini, dapat membawa manfaat khususnya bagi diri saya pribadi, dan seluruh pembaca pada umumnya. Kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah selanjutnya sangat saya harapkan.
            Terimakasih. 



DAFTAR PUSTAKA

Alquran Al-Karim.

Afdol. 2003. Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil. Surabaya: Airlangga University Press.

Mohammad Muhibbin, Abdul Wahid. 2009. Kewarisan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.



Komentar

Posting Komentar