posted by Vita fhuns
NEGARA DEMOKRASI MODERN
Perkembangan demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi.
Penjenisan terhadap negara-negara demokrasi modern ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Sedangkan penjenisan di sini di maksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahan. Untuk mengusahakan suatau tatanan atau tata tertib dari organisasi itu yaitu negara agar dapat tercegah adanya kekuasaan absolut. Montesquieu mengenmukakan dua sifat dari manusia yang berhubungan dengan kekuasaan, yaitu:
1. Bahwa orang itu senang akan kekuasaan, apabila kekuasaan itu dipergunakan atau diperuntukkan bagi kepentingan dirinya sendiri
2. Bahwa sekali orang itu memiliki kekuasaan, ia senantiasa ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tersebut.
Setelah montesque menggambarkan keberbagai negara untuk menyelediki sistem-sistem ketatanegaraan, antara lain di Inggris, ia berpendapat bahwa di Inggris telah dilaksanakan suatu sistem pemerintahan di mana dapat di hindarkan pemusatan lebih dari pada satu kekuasaan di dalam satu organ. Oleh karena itu montesque lalu berpendapat bahwa haruslah di cari suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan yang ada pada negara itu dipisahkan dan masing-masing kekuasaan itu kemudian di serahkan pada satu organ, di mana masing-masing organ itu satu sama lainnya terpisah. Inilah yang kemudian menjadi pokok dari pada apa yang di kemukakan oleh Montesque di dalam mengajukan salah satu ajarannya yang di kenal dengan sebuatan trias politica.
Di dalam teorinya atau ajarannya ini membedakan ada tiga jenis kekuasaan negara, yaitu:
1. Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan
2. Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan tersebut
3. Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut
Ketiga jenis kekuasaan ini harus didistribusikan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
1. Kekuasaan perundang-undangan di serahkan kepada badan legislatif
2. Kekuasaan palaksanaan diserangkan kepada badan eksekutif
3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada badan yudikatif
Tetapi dengan ajaran trias politika Montesquieu tidak bermaksud bahwa antara organ yang satu dengan organ yang lain tidak ada hubungannya sama sekali. Maksud utama dari montesquieu adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi suatu organ yang telah memegang suatu jenis kekuasaan, itu memegang pula kekuasaan lainnya. Ajaran trias politika yang dikemukakan oleh montesquieu mendapatkan 3 macam penafsiran di dalam pelaksanaannya yaitu :
1. Di Amerika Serikat , yang dikehendaki oleh montesquieu adalah pemisahan kekuasaan secara mutlak, sempurna antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya. Penafsiran ini menimbulkan suatu sistem pemerintahan yang disebiut sistem presidensiil.
2. Di negara-negara Eropa Barat yang dipelopori oleh Inggris, ajaran traias politikanya adalah organ yang satu dengan organ yang lainnya terdapat hubungan yang bersifat timbal balik khususnya badan legislatif dengan badan eksekutif. Maka menimbulkan suatu sistem pemerintahan yang disebut sistem parlementer.
3. Di Swiss, badan eksekutif hanya merup[akan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem ini disebut sistem referendum.
Persamaan dari ketiga tipe demokrasi modern tersebut adalah adanya badan perwakilan rakyat sedangkan perbedaannya terletak pada tempat dan fungsi badan perwakilan tersebut di dalam susunan negaranya. Badan perwakilan rakyat harus bersifat represintatif.
Macam-macam klasifikasi pemerintahan yang dikemukakan oleh Maurice Duverger :
1. Negara dengan sistem pemilihan bebas. Contoh negara Inggris, Amerika Serikat dan Perancis.
2. Negara dengan sistem pemilihan terpimpin. Contoh negara-nregara Balkan, di mana adat kanan dari pihak pemerintah atas para calon dan para penyokong pihak oposisi ada pembatasan terhadap propaganda pihak oposisi.
3. Negara dengan sistem pemilihan secara playbisit. Contohnya di U.S.S.R, calon satu-satunya yang resmi kedudukannya menunjukan diri ke hadapan para pemilih yang hanya mempunyai kesempatan untuk mengatur blangko atau tidak turut memberikan suara.
4. Negara yang tidak megadakan pemilihan. Contohnya terjadi di Spanyol dan Tiongkok, para penguasa dipilih menurut cara-cara autokratis.
Oleh karena itu Maurice Duverger kemudin mengajukan pendapatnya sendiri, yaitu suatu klasifikasi yang berdasarkan struktur partai politiknya. Berdasarkan ini klasifikasinya adalah :
1. Sistem pemerintahan berpartai tunggal, misalnya terjadi U.S.S.R
2. Sistem pemerintahan berpartai dua, misalnya terjadi di Amerika Serikat dan Inggris.
3. Sistem pemerintahan berpartai banyak, misalnya terjadi di Prancis, Jerman dan Italia.
Kalau kita memperhatikan keseluruhan dari klasifikasi terakhir ini hampir sama dengan klasifikasi yang kita uraikan pertama – tama yaitu :
1. Dalam sistem pemerintahan liberal, disini pengangkatan penguasa dilakukan dengan pemilihan dan pemilihannya dilakukan secara bebas.
2. Dalam sistem pemerintahan setengah liberal , disini pengangkatan penguasa dilakukan dengan pemilihan tetapi sudah agak terpimpin.
3. Dalam sistem pemeritahan totaliter atau kolektif, pengangkatan penguasa tidak diselenggarakan dengan pemilihan, atau kalaupun dilaksanakan bersifat pura – pura.
TIPE – TIPE DEMOKRASI MODERN
A. Demokrasi representatif dengan sistem presidensial.
Kriterianya adalah klasifikasi tipe demokrasi modern ini adalah sifat hubungan antara badan – badan yang memegang kekuasaan dari negara tersebut. Dalam sistem ini hubungan antara badan legislatif dan eksekutif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan kekuasaan eksekutif dengan legislatif diartikan bahwa kekuasaan eksekutif dipegang oleh badan yang didalam menjalankan tugas eksekutifnya tidak bertanggung jawab pada badan perwakilan rakyat. Sedangkan badan perwakilan rakyat memegang kekuasaan legislatif, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan – peraturan hukum.
Susunan badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh seorang wakil presiden. Didalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh para menteri. Jadi para menteri kedudukannya sebagai pembantu presiden maka diadalam menjalankan tugasnya, mereka bertanggung jawab kepada presiden. Para memteri itu di angkat dan diberhentikan oleh presiden. Badan perwakilan rakyat tidak dapat memberhentikan menteri meskipubn badan perwakilan rakyat tidak dapat menyetujui kebijaksanaan para menteri itu. Jadi menteri ini tidak memiliki hubungan keluar yang di maksudkan hubungan pertanggung jawaban dengan badan perwakilan rakyat. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat.
B. Demokrasi representatif dengan sistem parlementer.
Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi antara badan yang diserahi kekuasaan itu ada hubungan timbal balik, dapat saling mempengaruhi. Di dalam sistem ini ada hubungan erat antara badan eksekutif dengan legislatif . Tugas atau kekuasaan eksekutif diserahkan kepada kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya kepada badan perwakilan rakyat. Pertanggungan jawaban ini tidak berarti bahwa badan eksekutif harus mengikuti segala apa yang dikehendaki badan perwakilan rakyat dan menjalankann apa yang menjadi kemauan badan perwakilan rakyat. Kabinet masih mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijaksanaanya, terutama mengenai langkah – langkah pemerintahannya. Jadi intinya kabinet masih mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijaksanaannya, mengenai langkah-langkah pemerintahannya.
Untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa kabinet yang mengambil suatu keputusan dan kemudian tidak dapat diterima badan perwakilan yang tidak representatif.
Disinilah letak intisari dari stelsel parlementer, yaitu kabinet bertanggungjawab kepada parlemen atau badan perwakilan rakyat, artinya jika pertanggungjawaban itu tidak diterima baik oleh badan perwakilan rakyat, pertanggungjawaban tadi adalah pertanggungjawaban politis, maka badan perwakilan rakyat dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijaksanaan kabinet dan akibatnya adalah kabinet harus mengundurkan diri.
Pembubaran badan perwakilan rakyat ini kemudian disusul dengan pemilihan badan perwakilan rakyat yang baru. Badan perwakilan rakyat yang baru inilah yang menentukan benar tidaknya kabinet lama, artinya jika badan perwakilan rakyat yang baru tidak bisa menerima kebijaksanaan kabinet maka ini dianggap tidak benar dan sebaliknya.
Terdapat dua segi di dalam inti stelsel parlementer, yaitu:
1. Segi positif: para menteri harus diangkat secara mayorita dalam perwakilan rakyat
2. Segi negatif: para menteri harus mengundurkan diri bila kebijaksanaannya tidak disetujui oleh mayorita badan perwakilan.
Di dalam sistem parlementer ini, kepala negara tidak merupakan pimpinan yang nyata dari pemerintahan. Semua tanggungjawab dipegang oleh kabinet, termasuk tindakan kepala negara. Maka kabinet sebagai penentu sifat kebijaksanaan pemerintahan. Namun keputusan tetap dikeluarkan oleh kepala negara.
Tetapi oleh karena dalam kemyataannya bahwa yang bertanggungjawab atas keputusan-keputusan adalah kabinet, maka harus dibuktikan bahwa di dalam keputusan itu ada persetujuan dari kabinet atau salah seorang menteri yang bersangkutan, atau perdana menteri dengan cara menandatangani keputusan tersebut yang disebut dengan contrasign. Dengan demikian maka yang bertanggungjawab atas keputusan adalah menteri yang ikut menandatangani keputusan tadi. Maka di dalam sistem parlementer kepala negara diberi kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat.
Inilah uraian singkat mengenai sistem parlementer, yang pernah diterapkan di Indonesia di bawah kekuasaan Konstitusi RIS tahun 1949 dan juga di bawah kekuasaan Undang-undang Dasar 1950. Menurut sejarahnya, stelsel parlementer berasal dari Inggris. Kalau di Indonesia stelsel parlementer tersebut merupakan titik tolak daripada perkembangan sejarah ketatanegaraannya.
Adapun sejarah perkembangan stelsel parlementer di Inggris adlah sebagai berikut:
Tumbuhnya dimulai dengan asas yang tersimpul di dalam kata-kata: the king can do no wrong, artinya Raja tidak dapat berbuat salah. Maksud dari kalimat tersebut adalah : apabila ada perbuatan yang tidak betul maka bukanlah perbuatan raja, karena raja tidak dapat berbuat salah. Jadi meskipun ada perbuatan raja yang keliru, bukan raja yang harus bertanggungjawab melainkan kabinet. Dengan cara demikian maka tercapai sistem pemerintahan dimana tanggungjawab dipegang oleh para menteri. Para menteri atau kabinetlah yang menentukan kebijaksanaan pemerintahan.
Antara stelsel parlementer di Eropa Barat dan Indonesia terdapat perbedaan yang besar sekali. Perbedaan ini timbul karena keadaan, yaitu bahwa stelsel parlementer di Inggris menentukan peraturan-peraturannya terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan peraturan-peraturan tersebut. Intinya, peraturan-peraturannya berasal dari sejarah perkembangan ketatanegaraannya. Sedangkan di Indonesia, peraturan-peraturannya merupakan titik mula dari sejarah perkembangan ketatanegaraannya.
C. Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton. Dengan demikian maka Bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh Bundesversammlung. Bundesrat semata-mata hanya sebagai pelaksana dari segala keputusan Bundesversammlung. Anggota-anggota Bundesrat bisa diangkat dari luar maupun dari dalam Bundesversammlung. Melihat kedudukan Bundesrat yang hanya merupakan badan pelaksana saja, maka lebih condong disebut dengan istilah : sistem badan pekerja.
Di antara anggota-anggota Bundesrat tidak ada yang ditunjuk sebagai pemimpin (presiden), namun tetap ada yang mengepalai dalam mengkoordinir anggota-anggota Bundesrat. Jadi tidak mempunyai kedudukan yang khusus.
Masa jabatan anggota Bundesrat adalah tiga tahun, dan selama masa jabatannya itu mereka tidak dapat dihentikan. Setelah masa jabatannya habis, masih bisa menjadi anggota Bundesrat kembali.
Ada dua macam referendum, yaitu:
1. Referendum obligatoir (wajib) : menentukan berlakunya suatu undang-undang atau peraturan.
2. Referendum fakultatif (tidak wajib) : merubah dan menentukan pemberlakuan undang-undang.
Menurut Kranenburg sebab-sebab perbedaan tipe demokrasi modern terletak pada riwayat plitik negara yang bersangkutan. Sistem parlementer itulah perubahan hebat untuk negara monarki. Raja telah diganti sifatnya dengan tidak ada perubahan di luar, yakni tugasnya menjamin dan membimbing berjalannya sistem secara teratur. Tugas itu menghendaki pengetahuan bulat tentang hubungan-hubungan politik dan aliran-aliran politik di dalam masyarakat, kecakapan membuat keputusan, menciptakan keadilan yang tepat dalam meninjau hak-hak berbagai golongan.
Komentar
Posting Komentar